Bahaya Intensitas Tinggi Sound Horeg Picu Gangguan Kesehatan

Galih R Prasetyo • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:31 WIB
Seorang warga melihat jadwal karnaval di Malang Raya lewat website EWS Sound Horeg rancangan Andi Soerjo kemarin siang. (Nahdiatul Affandiah/Radar Malang)
Seorang warga melihat jadwal karnaval di Malang Raya lewat website EWS Sound Horeg rancangan Andi Soerjo kemarin siang. (Nahdiatul Affandiah/Radar Malang)

 MALANG KOTA -RADAR MALANG- Penggunaan sound horeg dalam kegiatan karnaval di Kota Malang dibatasi. Pembatasan tersebut diatur Pemkot Malang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang No. 22 Tahun 2026. Paparan sound system dengan volume tinggi berpotensi berisiko terhadap kesehatan.

 Dokter Spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan Iriana Maharani menjelaskan, telinga manusia hanya mampu menerima suara hingga 85 desibel (dBA). Sementara itu, suara yang dihasilkan perangkat suara seperti sound horeg bisa mencapai 100-120 dBA. 

 ”Dari WHO sendiri sudah mensyaratkan kalau kita sampai terpapar lebih dari 85 desibel bisa menimbulkan ketulian, baik permanen maupun sementara,” terangnya. Dalam jangka pendek, efek paparan sound system yang terlalu keras dapat membuat telinga berdenging. Beberapa kasus, efek itu dapat dirasakan beberapa hari hingga sekitar satu minggu. 

 Selain itu, paparan suara tinggi lebih dari 8 jam dapat menimbulkan kerusakan yang lebih parah. ”Suara keras saat jam tidur dapat menimbulkan gelisah dan gangguan tidur,” ujarnya.

 Iriana menjelaskan, dampaknya tidak hanya pada pendengaran saja. Organ-organ lain juga turut terkena dampaknya. Bisa memicu tensi naik, bisa ada gangguan jantung.

 Pemkot telah membuat aturan terkait intensitas suara dalam kegiatan warga. Dalam edarannya, Pemkot melarang penggunaan sound horeg di atas 85 dBA. Sementara itu, penggunaan perangkat pengeras suara pada fasilitas umum dibatasi hingga 60 dBA. Lalu pada kawasan perumahan dan permukiman dibatasi sampai 55 dBA. (ja1/gp)

 

Editor : Galih R Prasetyo
karnaval di Kota Malang sound horeg Pemkot Malang