MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pola pembangunan yang dilakukan Pemkot Malang sedikit dimodifikasi. Sebelumnya, proses pembangunan banyak ditentukan melalui jalur birokrasi. Kini pemkot membuka peluang jalannya proyek berbasis kebutuhan langsung warga.
Melalui Program RT Berkelas, masyarakat bisa menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, pola pembangunan RT Berkelas cukup beragam.
Untuk program fisik misalnya. Ada proses pavingisasi, pengerjaan drainase, dan pengadaan tempat sampah. Pemkot Malang tidak memberikan batasan pengusulan. Khususnya terkait dimensi atau luas program yang diusulkan.
”Setiap RT dapat mengusulkan program berdasar persoalan yang dibutuhkan. Misalnya butuh paving atau drainase, kemudian ada juga pengembangan ekonomi,” jelasnya. Dia mengatakan, usulan terlebih dahulu harus dibahas melalui rembuk RT. Selanjutnya dilakukan koordinasi di tingkat RW.
Itu dilakukan untuk memastikan program antar-RT tidak tumpang tindih. ”Prosesnya setelah diusulkan RT kemudian disepakati di tingkat RW,” imbuh Wahyu.
Menurut dia, warga merupakan pihak yang paling mengetahui kebutuhan lingkungannya. Karena itu, keputusan pembangunan tidak selamanya datang dari atas. Namun juga bisa berawal dari kesepakatan masyarakat di tingkat paling bawah.
Wahyu menyebut Program RT Berkelas juga memangkas proses panjang pengusulan pembangunan. Kebutuhan yang sebelumnya menunggu eksekusi hingga bertahun-tahun kini dapat direncanakan dan direalisasikan lebih cepat.
”Dengan RT Berkelas mereka bisa mengatur sendiri, merencanakan sendiri, melaksanakan sendiri. Jadi dari RT, oleh RT, dan untuk RT,” tegasnya.
Saat ini, Pemkot Malang mengalokasikan Rp 50 juta untuk setiap RT per tahun. Sementara ini belum ada rencana meningkatkan anggaran per RT. Wahyu mengatakan Pemkot Malang akan melakukan evaluasi berdasar kebutuhan dan pelaksanaan program di lapangan.
”Kami akan menghitung antara kebutuhan per RT dengan anggaran yang tersedia. Sesuai namanya, sementara ini bantuan masih Rp 50 juta,” tambahnya. Sebagai informasi, 2206 ini merupakan tahun pertama pelaksanaan Program RT Berkelas.
Sejak pengusulan tahun ini, program itu terkesan dikejar waktu. Sebab, harus selesai seiring dengan pembahasan APBD 2026. Sehingga RT memiliki waktu kurang lebih dua bulan dalam proses berembuk.
Pemkot Malang kemudian melakukan perubahan untuk pengusulan 2027, yang harus dilakukan pada awal 2026. Selain itu ada tambahan aturan. Bagi yang sudah mengusulkan pengadaan meja dan kursi pada 2026 tidak boleh lagi mengajukan hal serupa tahun depan. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra