MALANG KOTA, RADAR MALANG - Empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) jadi tanggungan DPRD Kota Malang di sisa tahun ini. Bersama Pemkot Malang, mereka menargetkan proses pembahasannya tuntas sebelum Desember. Salah satunya yakni Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Selanjutnya ada Ranperda Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Ranperda Penanaman Modal, serta Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika. Anggota Badan Pembentukan Program Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menuturkan, pembahasan ranperda melalui panitia khusus (Pansus) sudah dimulai sejak bulan Juli lalu.
Pansus itu merupakan tim khusus yang dibentuk DPRD Kota Malang untuk melakukan pembahasan bersama dinas terkait. Misalnya untuk Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pansus DPRD diketuai Eddy Wijanarko melakukan pembahasan dengan Dinas Perhubungan (Dishub).
Sedangkan Ranperda RTH, pansus yang diketuai Akhdiyat Syabril Ulum melakukan pembahasan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH). ”Karena keterbatasan waktu. Hanya empat perda inisiatif yang diprioritaskan dibahas tahun ini,” ujar Arief.
Dari empat perda prioritas, Arief menyebut tiga perda sudah selesai dibahas pansus. Yaitu Ranperda LLAJ, Ranperda Penanaman Modal, serta Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba.
”Pembahasan ranperda RTH kemungkinan September belum selesai. Tapi kami targetkan sebelum 2027 rampung,” tambahnya.
Tahap setelah pembahasan pansus yakni dokumen ranperda akan dibawa kepada rapat paripurna. Pertama, pansus akan melaporkan hasil pembahasan selama beberapa bulan. Dilanjutkan dengan penyampaian pandangan dari fraksi atas pembahasan ranperda tersebut.
”Tiga perda yang sudah selesai dibahas bisa paripurna secara bersamaan. Sedangkan ranperda RTH minta tambahan waktu pembahasan,” jelas Arief. Pandangan fraksi, lanjut dia, merupakan tahapan terakhir di tingkat kota.
Dokumen ranperda selanjutnya akan dibawa ke Pemprov Jatim. Di sana bakal dilakukan verifikasi dan harmonisasi. Tujuannya agar produk hukum itu tidak bertentangan dengan aturan di tingkat atasnya. Proses paling lama biasanya di tingkat tersebut. Sebab, harus antre dengan produk hukum lainnya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
”Setelah harmonisasi, ada kemungkinan dievaluasi atau tambahan dari provinsi. Sehingga akan dibahas lagi di tingkat kota,” tambah politisi PKB Itu. Jika tidak ada evaluasi, ranperda tinggal menunggu nomor registrasi. Kemudian bisa disahkan sebagai Perda. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra