MALANG KOTA, RADAR MALANG – Empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Malang yang jadi tanggungan pembahasan di sisa tahun ini dinilai cukup urgent. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, empat ranperda itu diprioritaskan karena sesuai kebutuhan di lapangan.
Dia mencontohkan seperti Ranperda Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Regulasi itu dinilai penting untuk menjawab persoalan transportasi di Kota Malang. Mulai dari kemacetan, penataan parkir, hingga pengaturan arus lalu lintas.
Salah satu poin yang ditekankan yakni aturan pembatasan kendaraan. Pemkot Malang menilai perlu dilakukan penyesuaian kendaraan yang melintas dengan kondisi atau kapasitas jalan.
”Pergerakan kendaraan di Kota Malang bercampur antara lokal dan regional. Itu yang diatur agar lebih tertata,” ucapnya. Wahyu menambahkan, dalam Perda LLAJ juga disebutkan kewajiban pemkot meningkatkan penataan transportasi umum.
Regulasi itu bakal menjadi pijakan Pemkot Malang dalam meningkatkan layanan angkutan kota (angkot). ”Penataan angkot tidak berhenti pada angkutan pelajar. Terus berkembang seperti program feeder (angkutan penghubung),” imbuh pemilik kursi N1 itu.
Sementara itu, Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH) ditujukan untuk melindungi zona hijau, sekaligus menambah luasannya. Seperti diberitakan, Kota Malang belum memenuhi standar minimal luas RTH, yaitu 20 persen. Saat ini, zona hijau masih berada di kisaran 17 persen dari luas wilayah.
Yang lain, yakni Ranperda penanaman modal, ditujukan untuk mempermudah perizinan investor. Selain itu juga diplot untuk memetakan potensi investasi di Kota Malang berdasar wilayah.
Seperti informasi lahan untuk investasi bidang industri, kemudian kos-kosan maupun kafe atau kuliner. Hal serupa juga berlaku untuk Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.
Terpisah, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang Saniman Wafi mengingatkan ada satu perda yang belum bisa diterapkan sejak 2024. Yaitu Perda Fasilitasi Pondok Pesantren (Ponpes). Alasannya karena perda itu belum dilengkapi dengan peraturan wali kota (Perwali).
Saniman meminta perwali terkait segera diselesaikan tahun ini. Sebab perda tersebut sangat penting untuk kemajuan ponpes. Salah satu poin krusialnya yakni pembentukan tim fasilitasi ponpes.
Tim itu akan berperan mengoordinasikan berbagai program pembinaan dan pemberdayaan ponpes di Kota Malang. Saniman menyebut, selama ini Pemkot Malang memang sudah memberikan sejumlah bantuan kepada pondok pesantren, baik berupa hibah maupun pelatihan.
Namun pelaksanaannya masih bersifat parsial dan belum memiliki pola yang terstruktur. ”Dengan adanya perwali dan tim fasilitasi, pemerintah punya dasar hukum yang jelas. Perhatian kepada seluruh pondok pesantren juga lebih merata,” ungkapnya. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra