Dishub Kota Malang Mulai Intensifkan Operasi Parkir Liar

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 15:04 WIB
TEGAS: Penindakan parkir liar dilakukan Dishub Kota Malang di Jalan Veteran, Selasa lalu (1/9). (Dishub Kota Malang For Radar Malang)
TEGAS: Penindakan parkir liar dilakukan Dishub Kota Malang di Jalan Veteran, Selasa lalu (1/9). (Dishub Kota Malang For Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Meski Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan perparkiran belum diterapkan, operasi tetap digencarkan.

Selasa lalu (1/9) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan penindakan parkir liar di tiga titik. Yakni di Jalan Veteran, Jalan Soekarno-Hatta, dan Jalan Trunojoyo atau di depan Stasiun Malang. 

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjelaskan, Jalan Veteran merupakan kawasan dilarang parkir. Titik tersebut juga sudah dipasang markah sepeda. Otomatis melarang adanya aktivitas parkir liar, kecuali kendaraan umum bus. 

”Sepanjang Jalan Veteran itu tidak ada penetapan lokasi titik parkir. Karena sudah terpasang di sepanjang jalan dilarang parkir,” tegasnya. Dalam operasi tersebut, petugas menindak puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar aturan. 

Namun karena perda belum diterapkan, pelanggar tidak bisa dikenai saksi berupa denda. Jaya menyampaikan, sebanyak 10 unit kendaraan roda dua diangkut dari Jalan Veteran. Sementara lima kendaraan roda empat digembok di lokasi yang sama

”Ada sepuluh kendaraan dipasangi stiker peringatan,” jelasnya. Selain Jalan Veteran, petugas juga melakukan tindakan berupa penghalauan. Penindakan dilakukan kepada pengendara yang nekat parkir di atas trotoar atau drainase di Jalan Soekarno-Hatta (Soehat).

”Kalau di Soehat masih ada lahan parkir di depan ruko atau bangunan. Sehingga kami minta maju ke depan,” tutur Jaya. Terkait sanksi, dishub hanya bisa melakukan pembinaan persuasif tanpa menerapkan tilang atau denda uang. Karena belum ada dasar hukum untuk mengenakan denda. 

Sanksi yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang digembok atau diangkut, wajib datang langsung ke Kantor Dishub. Mereka harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran lagi. ”Kami akan terus melakukan operasi insidental, terutama kepada kawasan larangan parkir,” tambah Jaya. 

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mendorong pemkot agar lebih proaktif menanyakan progres ranperda penyelenggaraan parkir. Sebab selama ini proses penindakan baru sebatas membuat surat pernyataan.

Langkah itu dinilai belum memberikan efek jera. ”Kami sudah mempercepat pembahasan ranperda parkir. Harapannya proses di pemerintah bisa segera tuntas, agar memberikan efek jera kepada pelanggar,” tandasnya. (adk/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
malang hari ini Dishub Kota Malang Kota Malang parkir liar