Anggota DPRD Kota Malang Soroti Molornya Relokasi Pasar Gadang

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 17:02 WIB
PASTIKAN SESUAI JADWAL: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memberi keterangan kepada awak media setelah rapat paripurna, kemarin siang. (Andika Satria Perdana/Radar Malang)
PASTIKAN SESUAI JADWAL: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memberi keterangan kepada awak media setelah rapat paripurna, kemarin siang. (Andika Satria Perdana/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Tahap relokasi Pasar Induk Gadang (PIG) menjadi salah satu materi pembahasan dalam rapat paripurna di DPRD Kota Malang, kemarin.

Kalangan legislatif menyoroti beberapa hal yang perlu dijelaskan secara rinci oleh pemkot. Sementara itu, Pemkot Malang memastikan bahwa seluruh proses relokasi bakal selesai 15 September mendatang. 

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengaku dia telah melakukan peninjauan progres relokasi pada Selasa lalu (1/9). Dari kunjungan itu, ada kesepakatan pedagang relokasi terakhir dilakukan 15 September. Total ada 116 bedak yang akan dibongkar. 

”Hari ini (kemarin) kami sudah pasang spanduk tanggal 15 September terakhir dibongkar,” terang dia. Wahyu mengakui, proses pembongkaran itu mundur dari jadwal. Namun pihaknya memberikan kesempatan pembongkaran lapak dilakukan sesuai keinginan pedagang. 

”Tanggal 15 September dianggap hari baik. Sehingga kami setujui, asalkan tidak molor lagi,” tandasnya. Jika masih ada bedak yang belum dibongkar tanggal 15 September, dia memastikan pemkot akan melakukan pembongkaran secara paksa. 

Alasannya, lanjut Wahyu, relokasi itu bakal berpengaruh terhadap proses pengerjaan perbaikan jalan. Saat ini, proses pengerjaan masih kurang 5 persen dari target. Sehingga pihaknya meminta relokasi dipercepat agar pengerjaan jalan bisa dilakukan.

Terkait sorotan dewan tentang status hukum relokasi Pasar Gadang, Wahyu menuturkan, bakal melibatkan inspektorat. Untuk mengetahui langkah penyewaan lahan kepada pihak ketiga sesuai persyaratan administrasi atau tidak.

”Relokasi ini kami memfasilitasi kehendak pedagang. Pemkot yang menyewakan lahan, pembangunan tempatnya dilakukan swadaya pedagang,” jelasnya. 

Sementara itu, dalam penyampaiannya, Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Kota Malang Arief Wahyudi meminta kejelasan nasib pedagang PIG. Karena Pemkot Malang menyewa sebagian lahan relokasi dari pihak ketiga. Dalam kurun waktu tiga tahun. 

”Setelah tiga tahun, nasib pedagang yang berdiri di atas lahan milik pribadi itu bagaimana. Apa penyewaan itu sudah sah secara administrasi (atau tidak),” tanya Arief. Dia juga menyoroti tentang data jumlah pedagang yang direlokasi tidak konsisten. 

Dia mengatakan, dalam relokasi tahap pertama, jumlah pedagang yang berpindah mencapai 625 orang. Sedangkan pada tahap kedua ada 116 orang.

Sementara itu, lanjut Arief, di portal Pemkot Malang ditulis sebanyak 1.200 pedagang. ”Dari data komisi B malah ada 1.600 pedagang yang dipindah. Sehingga kami meminta adanya kejelasan,” pungkas legislator dapil Klojen itu. (adk/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
relokasi pasar gadang dprd kota malang Wali Kota Malang malang hari ini Pasar Gadang