MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pengajuan lahan untuk bangunan Sekolah Rakyat mengalami sedikit kendala. Pemkot Malang baru bisa memenuhi 5,2 hektare dari kebutuhan minimal 5,8 hektare. Lokasi usulan itu berada di kawasan Babadan, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang.
Sebelumnya, Pemkot Malang telah mengusulkan lahan seluas 5,8 hektare di Jalan Mayjen Sungkono, tepatnya di dekat GOR Ken Arok. Usulan itu ditolak karena sebagian lahan merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Beranjak dari itu, usulan diganti di wilayah Arjowinangun.
Dari pantauan Jawa Pos Radar Malang, lahan pengganti tersebut berada di belakang Gedung Islamic Center Kota Malang. Terdapat patok yang menunjukkan lahan tersebut milik Pemkot Malang. Mayoritas lahan itu masih ditanami tebu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Baihaqi mengakui, pihaknya sudah menyiapkan lahan 5,2 hektare. Itu artinya masih ada kebutuhan tambahan 0,6 hektare untuk memenuhi syarat. ”Kurang 0,6 hektare sedang kami cari dokumennya. Sambil tim terjun ke lapangan,” ujar dia.
Pemkot Malang tidak berencana melakukan pembebasan lahan untuk menutup kekurangan tersebut. Opsi yang diambil yakni mengoptimalkan aset tanah pemerintah yang berada di sekitar calon lokasi Sekolah Rakyat. Tim BKAD tengah menyisir aset-aset pemerintah yang berada di sekitar wilayah Babadan.
Terutama yang berbatasan langsung atau menyatu dengan kawasan yang telah disiapkan. Salah satu aset yang turut diperiksa berada di kawasan sekitar belakang Gedung Islamic Center.
”Data lahan tersebut masih perlu diverifikasi kembali. Baik dari sisi dokumen kepemilikan maupun kondisi fisiknya,” jelas Baihaqi.
Dia mengatakan, lahan untuk Sekolah Rakyat kemungkinan diserahkan melalui skema hibah maupun pinjam pakai. Pemkot masih menunggu regulasi pemerintah pusat sebelum menentukan mekanisme yang akan digunakan.
”Untuk mekanisme pengalihan aset menunggu teknis dari pusat. Kami siapkan kekurangan 0,6 hektare itu dulu,” tandas mantan kepala disporapar itu.
Kepala Dinas Sosial-P3AP2KB Kota Malang Muhamad Sailendra membenarkan, usulan di Mayjen Sungkono ditolak pemerintah pusat. Padahal luas lahan di titik tersebut sudah memenuhi aturan. Pemkot Malang mengusulkan lahan seluas 8 hektare di Mayjen Sungkono.
”Hasil sinkronisasi tata ruang menunjukkan lahan tersebut masuk kawasan RTH. Sehingga tidak dapat digunakan untuk pembangunan,” jelasnya. Terkait lahan di Arjowinangun, Sailendra menyampaikan, sudah ditinjau langsung oleh pemerintah pusat.
Sehingga kini Pemkot Malang tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat. Sekaligus menambah kebutuhan lahan sesuai syarat minimal 5,8 hektare. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra