MALANG KOTA, RADAR MALANG - Lebih dari setahun sejak pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) mendapatkan legalitas, pembangunan gerai cenderung stagnan. Sampai awal September 2026, gerai KMP yang telah dibangun hanya dua unit. Sementara 22 pengurus KMP lainnya menggunakan kantor kelurahan sebagai gerai sementara.
Dua gerai yang dibangun berada di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang dan Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun. Gerai KMP di Arjowinangun sudah berdiri, tepat berada di depan lapangan sepak bola wilayah Babadan.
Belum ada tanda-tanda operasional koperasi tersebut. Tampak bangunan itu masih terkunci rapat dari dalam. Terpantau tidak ada aktivitas di dalam bangunan dengan luas 1.000 meter persegi itu.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi menyampaikan, keterbatasan lahan menjadi kendala utama pembangunan gerai KMP. Dua titik yang dibangun itu sebelumnya sudah sesuai kriteria.
Yakni memiliki luas lahan minimal 1.000 meter persegi. Mengingat lokasinya berada di pinggiran kota, masih mudah mencari lahan milik Pemkot Malang yang tersedia. Sedangkan di Kecamatan Klojen, tidak ada lagi lahan kosong seluas 1.000 meter persegi.
”Secara kelembagaan, 57 KMP telah memiliki legalitas. Namun karena lahan terbatas, 22 koperasi masih menumpang di kantor kelurahan,” terangnya.
Eko mengakui, lahan di kelurahan itu sebenarnya tidak memenuhi syarat. Namun yang penting aktivitas ekonomi KMP mulai berjalan. Sebab, jika menunggu pembangunan gerai selesai, belum ada waktu pasti yang ditentukan pemerintah. ”Kami sudah mengusulkan 11 titik baru. Namun masih menunggu persetujuan karena berada di RTH (Ruang Terbuka Hijau (RTH),” jelasnya.
Pemkot Malang tidak ingin terburu-buru melakukan pembangunan jika belum ada lampu hijau dari Kementerian ATR/BPN. Karena penggunaan RTH harus mendapatkan persetujuan pemerintah pusat. ”Kami tetap mengusulkan kebutuhan gerai baru. Saat ini masih menunggu keputusan,” imbuh Eko.
Terkait operasional KMP di kantor kelurahan, program itu mulai menciptakan perputaran ekonomi. Sejumlah koperasi sudah melayani kebutuhan masyarakat, seperti sembako, LPG, dan kebutuhan pokok lain.
Di tempat lain, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta menyebut bahwa keterbatasan lahan jangan sampai mengorbankan RTH. Karena luas area hijau di Kota Malang sendiri sudah menyempit. ”Pemkot harus mencari solusi lain, penggunaan RTH untuk KMP tidak bijak,” tegasnya.
Amithya meminta pemkot mengusulkan gerai sesuai karakteristik perkotaan. Dengan keterbatasan lahan, awalnya minimal luas 1.000 meter persegi, bisa menjadi 250 meter persegi. Namun dibangun secara vertikal dengan tiga lantai.
”Kami sudah pernah bertemu dengan kementerian koperasi, dan gerai vertikal ini bisa menjadi opsi,” tutur dia. Dengan demikian, politisi PDIP itu meminta pemkot segera memprioritaskan pengusulan lahan vertikal. Dibandingkan harus mengalihkan fungsi RTH.
Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB) Hendi Subandi berpendapat bahwa ide tentang KMP sejatinya bagus. Itu karena berakar dari jati diri ekonomi Indonesia yang basisnya adalah gerakan ekonomi rakyat dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.
”Namun, pendekatan pendiriannya seharusnya bukan berlandaskan proyek, tapi pemberdayaan masyarakat,” tegas Hendi. Misalnya dalam bentuk pembinaan dan penguatan koperasi yang sudah ada agar tetap menjadi koperasi aktif.
Hendi melanjutkan, selama ini banyak koperasi eksisting yang sudah menjadi koperasi ”zombie”. Artinya, legalitasnya ada, namun ruh aktivitas dan keaktifan anggotanya hilang. Keberadaan KMP, lanjut Hendi, selama digunakan untuk pusat aktivitas koperasi, tidak hanya aktivitas bisnis saja.
”Di mana pun lokasinya, yang terpenting adalah tempat tersebut representatif dijadikan pusat gerakan ekonomi insan koperasi untuk mewujudkan kesejahteraan bersama para anggotanya,” ucap Hendi. Yang perlu dicatat yakni pemanfaatan asetnya harus diatur secara clear, agar di kemudian hari tidak menimbulkan konflik. (adk/mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra