DPRD Kota Malang Sebut Ada Celah Hukum di Relokasi Pasar Gadang

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 15:03 WIB
DISOROT DPRD: Persiapan relokasi tahap kedua masih berlangsung. Beberapa lapak tengah diatur para pedagang, kemarin. (Darmono/Radar Malang)
DISOROT DPRD: Persiapan relokasi tahap kedua masih berlangsung. Beberapa lapak tengah diatur para pedagang, kemarin. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sorotan kalangan legislatif tak berhenti pada molornya relokasi pedagang Pasar Induk Gadang saja. DPRD Kota Malang juga melihat ada celah hukum lain dalam kebijakan tersebut. Yakni berpotensi menimbulkan ketidakjelasan nasib pedagang setelah masa sewa lahan berakhir. 

Untuk diketahui, bangunan relokasi terbagi dalam dua sisi. Sisi barat berdiri di atas lahan milik Pemkot Malang. Sedangkan di sisi timur, bangunan relokasi berdiri di atas lahan pribadi warga. Sementara ini, sewa lahan itu dilakukan selama tiga tahun. 

Melihat hal itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan bahwa persoalan tidak boleh berhenti pada tahap pemindahan pedagang saja. Pemerintah harus memastikan nasib dan kepastian hukum pedagang setelah masa sewa berakhir.

”Setelah tiga tahun sewa berakhir, belum ada dasar hukum nasib pedagang selanjutnya bagaimana. Itu yang akan kami mintai penjelasan ke Pemkot Malang,” ujar dia. Untuk itu, dewan akan melakukan rapat koordinasi dengan Pemkot Malang, membahas lebih detail nasib pedagang setelah masa sewa berakhir. 

Meski masih tiga tahun lagi, kepastian mengenai dasar hukum pengelolaan tempat relokasi menjadi hal penting. Sebab itu menyangkut keberlanjutan aktivitas pedagang. Amithya menegaskan, jangan sampai relokasi berjalan, namun justru menyisakan persoalan hukum baru ketika kontrak sewa berakhir.

”Dalam setiap paripurna kami sudah mengingatkan, nanti memang perlu rapat koordinasi. Untuk membedah persoalan itu secara menyeluruh,” tambah perempuan yang akrab disapa Mia itu. 

Legislatif meminta seluruh persoalan yang berkaitan dengan relokasi Pasar Gadang dibuka secara terang-terangan dalam forum tersebut. Mulai dari keputusan pemerintah, kesepakatan dengan pedagang, pencatatan aset maupun sewa, hingga landasan hukum yang digunakan.

DPRD meminta pembahasan landasan hukum tidak dilakukan setelah seluruh proses relokasi selesai. Mia menilai, pembahasan dapat dilakukan secara paralel.

Agar progres penataan tetap berjalan, tetapi kepastian hukumnya juga tidak tertinggal. ”Kemungkinan pekan depan dilakukan rapat koordinasi. Karena batas pembongkaran akhir ditetapkan 15 September,” terangnya. 

Terpisah, Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menyampaikan, meski menggunakan lahan pemkot di sisi barat, seharusnya ada perjanjian kerja sama. Sampai saat ini, dewan belum mendapatkan penjelasan dokumen perjanjian atau penyewaan lahan tersebut. 

”Dimanfaatkan oleh siapa pun seharusnya ada perjanjian kerja sama,” tegas Arif. Dia menyebut, status pembangunan yang berasal dari swadaya pedagang tidak langsung menghilangkan kewajiban hukum.

Sebab pedagang termasuk pihak yang memanfaatkan tanah milik pemerintah. ”Tujuannya baik, tetapi harus dibarengi dengan kepastian dan perjanjian hukum. Jika tidak ada dasarnya akan membahayakan bagi pemkot dan pedagang,” pungkasnya. (adk/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
relokasi pasar gadang dprd kota malang Pasar Gadang