MALANG KOTA, RADAR MALANG - Status bangunan relokasi Pasar Gadang bakal diperjelas. Tempat baru yang dibangun secara swadaya oleh pedagang itu bakal dihibahkan ke Pemkot Malang. Kepastiannya tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara paguyuban pedagang dengan dinas terkait.
Rencananya, proses hibah tersebut akan dilakukan setelah seluruh pedagang pindah ke tempat relokasi. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi memastikan rencana hibah tersebut tidak menjadi persoalan meski bangunannya berasal dari dana swadaya para pedagang.
”Karena itu sudah kesepakatan dengan pedagang, jadi tidak ada masalah,” tegasnya. Penyerahan bangunan tersebut membuat aset relokasi pasar bakal tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Dengan demikian, lanjut Eko, pemkot dapat melakukan penanganan apabila ke depan diperlukan renovasi maupun perbaikan bangunan.
”Ketika sudah menjadi BMD, APBD Kota Malang bisa masuk untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan,” terang Eko. Di sisi lain, tempat relokasi Pasar Gadang tidak seluruhnya berdiri di atas aset Pemkot Malang. Bangunan di sisi timur menggunakan lahan yang disewa.
Biaya sewa lahan selama tiga tahun itu telah dibiayai Pemkot Malang. Ketika bangunan pasar relokasi telah dihibahkan kepada pemerintah, diperlukan perpanjangan masa sewa.
Terkait hal itu, Eko menyebut bahwa Pemkot Malang akan mengupayakan agar keberadaan pedagang tetap diperhatikan. ”Mudah-mudahan diperpanjang, pasti Pemkot Malang akan memperhatikan nasib pedagang. Tidak akan merugikan,” tambah dia.
Di tempat lain, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat membenarkan rencana hibah bangunan relokasi Pasar Induk Gadang tersebut. Dia memastikan rencana hibah tersebut tidak akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Sebab terdapat komitmen dari pedagang terkait penyerahan bangunan tersebut kepada pemerintah.
Penataan dan relokasi pedagang itu juga dilakukan untuk memberikan kondisi yang lebih aman dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli. Sebelumnya, para pedagang menghadapi sejumlah persoalan. Utamanya terkait akses jalan dan lingkungan di kawasan pasar.
”Pedagang merasa senang pasar lebih baik dan nyaman. Sehingga tidak masalah jika aset itu akan diserahkan kepada Pemkot Malang,” tambah dia.
Wahyu menambahkan, penataan tersebut ditujukan untuk mengurangi persoalan seperti kemacetan dan bau tak sedap. Dua problem itu selama ini sering dikeluhkan di kawasan Pasar Induk Gadang. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra