MALANG – Status belum menikah ternyata bukan penghalang seseorang untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Perbankan pada dasarnya lebih mempertimbangkan kemampuan finansial, riwayat kredit, pekerjaan, usia, dan kelengkapan dokumen calon debitur.
Bagi masyarakat usia produktif yang ingin memiliki rumah sebelum menikah, pengajuan KPR secara mandiri tetap terbuka. Namun, berbeda dengan pasangan yang dapat menggabungkan penghasilan, pemohon lajang harus memenuhi penilaian berdasarkan kemampuan finansial pribadi.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian bank adalah kemampuan membayar cicilan. Calon debitur perlu memastikan beban angsuran tetap proporsional terhadap penghasilan dan tidak mengganggu kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain itu, riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi bagian penting dalam proses penilaian. Calon pemohon perlu memastikan tidak memiliki tunggakan atau catatan kredit bermasalah.
Dokumen pendukung juga harus disiapkan, antara lain slip gaji dan rekening koran bagi karyawan. Sementara bagi wirausaha, bank umumnya meminta laporan keuangan serta dokumen legalitas usaha.
Marketing Grand Avenue, Heny Rahayu, mengatakan status pernikahan bukan faktor utama dalam menentukan persetujuan KPR.
“Belum menikah bukan berarti tidak bisa mengajukan KPR. Yang menjadi pertimbangan utama adalah kemampuan finansial dan pemenuhan persyaratan dari bank, seperti penghasilan, riwayat kredit, pekerjaan, usia, serta kelengkapan dokumen,” ujar Heny.
Menurutnya, membeli rumah sebelum menikah juga dapat menjadi bagian dari perencanaan aset sejak dini. Namun, calon pembeli tetap harus menghitung kemampuan membayar cicilan dalam jangka panjang.
“Yang terpenting bukan status sudah menikah atau belum, tetapi bagaimana calon pembeli merencanakan keuangannya dengan matang dan memastikan cicilan tetap sesuai kemampuan,” katanya.
Sebelum membeli rumah, calon pemohon juga disarankan menentukan tujuan kepemilikan, membandingkan lokasi, menghitung kemampuan angsuran, serta memperhitungkan biaya tambahan seperti administrasi bank, asuransi, notaris, dan BPHTB.
Pemilihan lokasi juga perlu disesuaikan dengan kemampuan finansial. Di Malang, karakteristik dan harga hunian berbeda-beda di setiap kawasan. Karena itu, calon pembeli sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan lokasi, tetapi juga aksesibilitas, kebutuhan sehari-hari, serta kemampuan membayar cicilan.
Dengan perencanaan keuangan yang matang dan memenuhi persyaratan bank, masyarakat yang belum menikah tetap memiliki peluang untuk memiliki rumah melalui fasilitas KPR (aw)
Editor : Indra Andi