Pengembang Perumahan di Kelurahan Cemorokandang Janji Selesaikan AJB  

Nabila Amelia • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 15:00 WIB
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (freepik)
Ilustrasi perjanjian (freepik)
 MALANG KOTA - Pengembang Perumahan The Sanata Village di Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, yang dilaporkan ke polisi angkat bicara. Kemarin (9/9), pihak pengembang menyampaikan akan segera menyelesaikan akta jual beli (AJB) dari warga yang berinisial HW.

 Seperti yang diberitakan sebelumnya, HW yang merupakan warga Malang membeli rumah secara in-house. Rumah tersebut dibeli pada 5 Juni 2021 dengan harga Rp 833 juta. Namun sudah dilunasi 25 Juni 2021.

 AJB seharusnya terbit pada April 2026. Namun sampai sekarang tidak kunjung didapat HW. Ada dugaan juga bahwa SHM dijaminkan oleh pengembang sebelum PPJB ditandatangani.

 Keterangan dari pengembang Perumahan The Sanata Village disampaikan oleh legal yakni Irwina Vindri Astuti. Vivin, sapaan akrabnya, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyelesaian AJB.

 ”Kondisi klien kami sekarang sedang memperbaiki kondisi perusahaan yang kurang maksimal dalam pengelolaannya. Jadi keuangan perusahaan sedang tidak stabil,” ungkap Vivin saat dikonfirmasi. Untuk itu, kliennya yang merupakan pengembang dari Perumahan The Sanata Village meminta waktu hingga akhir September 2026.

 Kliennya ingin segera menyelesaikan permasalahan secara musyawarah. Mereka juga sudah bersurat secara resmi ke kuasa hukum yang sudah ditunjuk oleh HW.

Ditanya terkait apakah yang bermasalah hanya HW, Vivin membenarkan. Sementara untuk user perumahan lainnya tinggal menyelesaikan proses pembangunan saja.

 ”Kami pun menghargai proses hukum yakni laporan pidana yang sedang berjalan di Polresta Malang Kota,” sambung Vivin. Kendati demikian, pihaknya berharap persoalan tetap bisa diselesaikan lewat musyawarah dan laporan pidana bisa dicabut. (mel/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
Perumahan di Kelurahan Cemorokandang Polemik perumahan Problem AJB