MALANG KOTA, RADAR MALANG - Target capaian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Malang ditambah. Setelah sebelumnya di angka 41 persen, kini menjadi 46 persen.
Untuk merealisasikannya, Pemkot Malang perlu menambah 21 ribu pekerja yang terlindungi jaminan ketenagakerjaan. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menuturkan, 41 persen itu merupakan angka yang wajib dicapai menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Namun dalam kenyataannya pada 2026 ini, peserta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 42 persen. ”Karena target 41 persen sudah terpenuhi, kami diminta mengejar sampai 46,67 persen,” ujarnya.
Wahyu menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar mengejar angka maupun penghargaan. Perlindungan tersebut dibutuhkan karena risiko kecelakaan kerja tidak bisa diprediksi.
”Yang jelas kita harus menjaga diri karena tidak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan kerja. Dengan adanya perlindungan BPJS, minimal ada jaminan,” kata Wahyu.
Menurut dia, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja memiliki hak memperoleh perlindungan bila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, lanjut Wahyu, manfaat perlindungan juga dapat dirasakan keluarga peserta sesuai ketentuan program. Di sisi lain, Pemkot Malang terus mendorong perlindungan bagi pekerja informal. Sasaran pekerja informalnya mencapai sekitar 25.600 orang.
Untuk jangka panjang, pemkot menargetkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat mencapai 100 persen pada 2035. Untuk menuju target tersebut, perluasan kepesertaan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Zulkarnain Mahading mengatakan, saat ini ada 168.482 orang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 41 persen dari cakupan yang menjadi target awal tahun 2026 ini.
Setelah target itu terlampaui, Kemendagri RI memberikan tantangan agar capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Malang dapat dipercepat menuju 100 persen.
Karena itulah target baru 46,47 persen hingga akhir 2026 disematkan. ”Untuk menambah peserta 21 ribu perlu bantuan berbagai pihak. Tidak bisa hanya BPJS dan Pemkot Malang,” terangnya.
Karena itu, pihaknya mulai menggandeng berbagai unsur. Termasuk perusahaan dan rumah sakit.
Dia menambahkan, pekerja informal menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian serius. Sebab, banyak pekerja sektor tersebut belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra