Pemkab Siap Hadapi Banding LIRA

Biyan Mudzaky Hanindito • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 15:09 WIB
Ilustrasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) (freepik)
Ilustrasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) (freepik)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Setelah gugatan soal sistem merit ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang berencana banding. Keputusan tersebut disambut oleh Pemkab Malang.

“Kami siap menghadapi dan menyusun kontra memori banding mereka (LIRA). Akan tetapi, kami harus laporan ke pimpinan lagi untuk itu,” ujar ujar Kabag Hukum dan Pemerintahan Setda Kabupaten Malang Arrie Hendrawan Mahardhieka kemarin.

Baca Juga: Pemkab Malang Akan Alokasikan Dana Rp 85 Juta untuk Operasional Bus Sekolah

Seperti diberitakan, LIRA menggugat keputusan Bupati Malang H M. Sanusi yang tidak melantik pejabat pemenang seleksi terbuka (selter) 2024 lalu. Pemkab dinilai melakukan pelanggaran tata kelola kepegawaian. Khususnya dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), praktik pelaksana tugas (PLT) berkepanjangan, serta mutasi jabatan yang tidak transparan dan tidak berbasis kompetensi.

Atas kondisi tersebut LIRA menggugat Pemkab Malang dalam Citizen Law Suit (CLS) ke PN Kepanjen pada 3 Maret 2026. Selain Pemkab Malang, LIRA juga memasukkan Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Mendagri sebagai tergugat. Dalam petitumnya, LIRA meminta Bupati Malang melantik para pejabat yang terpilih dari JPTP 2024 lalu.

Terhitung sejak 1 April lalu, sudah banyak agenda sidang yang dilalui.

Baca Juga: Pemkab Malang Wajibkan ASN Beli Beras Premium Lokal via Si Berani

Termasuk mediasi pada 6 Juli lalu, yang dilanjutkan saling jawab dengan eksepsi melalui e-court. Hakim mengabulkan eksepsi para tergugat, yakni Bupati Malang, BKN, Menpan-RB, dan Kemendagri. Pada poin kedua, PN Kepanjen tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. Juga menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 432 ribu (bukan Rp 432 juta seperti diberitakan sebelumnya). Atas putusan hakim PN, LIRA berencana mengajukan banding.

Mengenai putusan PN yang memenangkan bupati, Arrie membenarkan. “Putusan itu masih kami masukkan dan susun dalam laporan kami ke pimpinan,” kata dia. Arrie mengatakan, apa yang digugat LIRA tidak terbukti. Menurutnya, sudah dilakukan Pemkab sudah sesuai aturan yang berlaku.

Di lain pihak, Bupati LIRA Kabupaten Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto mengatakan, selain upaya hukum banding pada sistem merit Pemkab Malang, pihaknya bakal mengajukan gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang lain ke PN Kepanjen. “Kami sudah melakukan tabulasi, banyak yang bisa diajukan,” kata dia. (biy/dan)

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Radar Malang
Lira Pemkab plt JPTP