MALANG KOTA -RADAR MALANG- Masih terdapat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, ada dua dapur MBG yang perlu melakukan perbaikan persyaratan. Itu karena, masih ditemukan bakteri Escherichia coli (E.Coli) di atas ambang batas normal.
Secara keseluruhan, jumlah SPPG yang beroperasi di Kota Malang sebanyak 76 dapur. Pada Agustus hingga awal September tercatat 10 SPPG belum mengantongi SLHS. Tapi, dua di antaranya sudah berhenti untuk beroperasi.
Sehingga total ada delapan yang tengah mengurus SLHS. Enam dapur kemudian dinyatakan lolos atau memenuhi seluruh persyaratan. ”Saat ini tercatat masih dua dapur berproses merevisi SLHS,” terang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang Husnul Muarif.
Menurutnya, kedua SPPG tersebut berada di Kecamatan Sukun. Husnul menekankan, dapur-dapur tersebut harus mengulang pemenuhan persyaratan. Lalu, memenuhi ketentuan yang jadi standar operasional. ”Di Pisang Candi dan Sukun 3 harus mengulang karena tidak memenuhi syarat laboratorium,” jelasnya.
Husnul mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap dapur MBG dengan sampel makanan yang diproduksi. Sampel tersebut kemudian diperiksa di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Malang. Tujuannya, untuk memastikan makanan memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.
”Tidak memenuhi syarat karena masih terindikasi bakteri e-coli di atas normal. Jadi harus mengulang di dua itu saja,” sebutnya. Bagi dinkes, temuan bakteri e-coli menjadi indikator serius yang tidak bisa dianggap sepele. Sebab, makanan MBG dikonsumsi langsung oleh penerima manfaat, di antaranya adalah anak-anak.
Dia menambahkan, makanan idealnya dikonsumsi maksimal sekitar empat jam sejak proses masak hingga distribusi. Lewat dari batas waktu tersebut risiko kontaminasi makanan semakin besar. Kontaminasi tidak hanya berpotensi terjadi di perjalanan, tetapi setelah makanan sampai di rumah penerima manfaat.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Suryadi mendukung langkah tegas dalam pemenuhan SLHS. Dia meminta dinkes tidak menurunkan standar ketentuan hanya untuk percepatan SLHS. Karena makanan itu langsung dikonsumsi anak-anak, sehingga standar harus tinggi.
”SLHS ini salah satu langkah pencegahan keracunan, jadi jangan sampai dilonggarkan,” katanya. Menurutnya, saat belum memenuhi persyaratan harus diperbaiki terus menerus. (adk/gp)
Editor : Galih R Prasetyo