MALANG KOTA, RADAR MALANG - Tenggat waktu pembongkaran tahap kedua Pasar Induk Gadang (PIG) bakal berakhir hari ini (14/9). Di sisi lain masih ada 104 lapak tersisa harus dipindahkan agar proyek perbaikan jalan bisa berlanjut.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menuturkan, jadwal pembongkaran itu merupakan kesepakatan dengan pedagang.
Menurut mereka, tanggal 15 September merupakan hari yang baik untuk melakukan pemindahan lapak. ”Awal September sudah ada beberapa pedagang yang pindah. Sebagian besar dijadwalkan tanggal 15,” tutur dia.
Wahyu menjelaskan, sebelum relokasi, total ada 1.618 pedagang yang tercatat memiliki lapak. Setelah dilakukan verifikasi dan pendataan ulang terhadap pedagang aktif, jumlahnya turun menjadi 1.057 pedagang. Dari jumlah itu, 953 pedagang telah menempati bangunan relokasi.
”Sebanyak 104 pedagang menentukan pindah tanggal 15 September. Sekaligus menunggu pembangunan tempat relokasi selesai,” jelasnya.
Wahyu memastikan, proses relokasi itu dilakukan bersamaan dengan penataan kawasan Pasar Gadang. Sebab, selama ini dinilai kumuh, semrawut, dan menjadi penyebab kemacetan.
”Relokasi tidak akan menghambat proses perbaikan jalan. Karena dana perbaikan itu dari APBN, kami harus melakukan pengerjaan sesuai target,” tandasnya. Dia menambahkan, proses relokasi itu tidak dibebankan kepada seluruh pedagang.
Pedagang dengan kios kecil tidak dikenai biaya. Pembiayaan dilakukan melalui mekanisme subsidi silang, dari pedagang yang memiliki kios lebih besar.
”Pemindahan juga permintaan mereka, karena menginginkan solusi permanen. Selama ini lapak di pinggir jalan membuat pedagang tak nyaman dan menjadi penyebab kemacetan,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang Tri Agus Purwono menuturkan, model pembangunan Pasar Induk Gadang merupakan hal baru. Sebab, dilakukan secara swadaya oleh pedagang di atas lahan milik pemkot dan sebagian lahan yang disewa pemerintah.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan kepastian legalitas, perjanjian kerja sama, hingga pola pengelolaan yang jelas. Agar tidak memunculkan sengketa hukum di masa mendatang.
”Kami akan menggelar rapat koordinasi, terutama untuk mengetahuinya pengelolaan dan status hukumnya,” tutur Trio. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra