MALANG KOTA -RADAR MALANG- Pengelolaan aset atau barang milik daerah (BMD) di Kota Malang menjadi sorotan. Kemarin, yang menjadi pembahasan pada Rapat Paripurna Penyampaian Badan Anggaran (Banggar) terhadap APBD Perubahan 2026. Legislatif mendorong optimalisasi aset dengan sejumlah tujuan.
Mulai dari untuk meningkatkan pendapat daerah, optimalisasi aset, lalu sebagai langkah mencegah terjadinya sengketa. Seperti diketahui, sengketa aset pernah terjadi di Kota Malang. Lalu, aset Pemkot digunakan pihak ketiga tanpa izin.
Juru Bicara Banggar Eddy Wijanarko mengatakan, pihaknya mendesak dinas terkait meningkatkan sertifikasi aset. Saat ini, baru tercapai 51 persen, atau 4.239 bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat. Sedangkan 3.989 bidang tanah lainnya masih belum bersertifikat.
”Sertifikat ini merupakan bentuk pengamanan dari sengketa hukum,” ujarnya. Menurutnya, pemkot juga perlu mempelajari skema kerja sama dalam hal pengelolaan aset. Jangan sampai aset yang digunakan tempat usaha masih terikat kontrak sebagai Izin Pemakaian (IP).
Saat digunakan sebagai badan usaha, seharusnya skema yang dipakai adalah dengan sewa. Sehingga pendapatan yang diterima Pemkot Malang bisa lebih besar dibandingkan skema IP. ”Harus dilakukan pemetaan terhadap aset yang bisa menghasilkan pendapatan lebih. Kemudian perlu realisasi segera pada sisa tahun 2026,” tegasnya.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengamini skema pengelolaan aset daerah perlu banyak dievaluasi. Seperti salah satunya, apakah perlu skema izin pemakaian berubah menjadi sewa. ”Tetapi evaluasi tidak bisa cepat, karena butuh waktu dan biaya. Kami pastikan catatan dari banggar dilakukan,” tuturnya.
Orang nomor satu di Pemkot Malang itu menambahkan, terkait BMD juga menjadi catatan. Sehingga Pemkot Malang diminta melakukan penataan dan pendataan ulang. Agar pendapatan yang diterima pemkot sesuai dengan potensi riil. Menurutnya, untuk sertifikasi saat ini terus dilakukan tapi jumlahnya menurun. Itu akibat, ada efisiensi anggaran.
Wahyu mencontohkan, tindaklanjut dari masukan tersebut bakal melakukan penertiban bangunan yang telantar. Padahal sudah memiliki izin pemakaian dari pemkot. Kemudian pihaknya juga menemukan alih fungsi atau tidak sesuai perizinan.
Seharusnya digunakan sebagai rumah. Namun kenyataan di lapangan digunakan sebagai tempat usaha. ”Setelah ini kami akan pertegas lagi, karena beberapa titik itu ada yang terbengkalai atau terjadi alih fungsi. Ini kami akan terus melakukan inventarisasi,” pungkas Wahyu. (adk/gp)
Editor : Galih R Prasetyo