MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pembersihan sisa lapak pedagang di Pasar Induk Gadang akhirnya tuntas kemarin siang (16/9).
Sisa 104 pedagang di sisi barat kini sudah berpindah ke tempat relokasi. Ke depan tinggal menanti kepastian hukum terkait status lapak pedagang.
Seperti diberitakan, sebelum akhir tahun ada rencana penyerahan 1.059 lapak kepada Pemkot Malang. Penyerahan itu menggunakan skema hibah.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, hibah aset itu bakal memberikan kepastian hukum bagi pedagang.
Sebab selama ini anggota dewan terus memberikan perhatian dan peringatan bahwa relokasi di Pasar Gadang bisa menimbulkan celah hukum.
Salah satunya status aset yang sudah dibangun. Sementara ini, belum jelas tercatat sebagai milik pedagang atau pemerintah.
Setelah nanti hibah dilakukan pedagang, 1.059 lapak bakal resmi tercatat sebagai aset Pemkot Malang. ”Setelah seluruh pedagang pindah, bisa langsung dilakukan proses hibah,” jelasnya.
Wahyu menuturkan, persiapan dokumen hibah aset dimulai sebelum relokasi pedagang.
Jika proses berjalan lancar, proses penyerahan 1.059 lapak pedagang kepada Pemkot Malang bisa rampung Oktober mendatang. ”Setelah proses hibah selesai, langsung dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD),” ujarnya.
Meski pengerjaan bangunan relokasi dan lapak pedagang merupakan swadaya, pemkot memastikan seluruh pedagang sepakat jika aset tersebut dihibahkan.
Pemerintah mengklaim telah memegang perjanjian tertulis. Bahkan jauh sebelum relokasi pedagang dilaksanakan.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwa para pedagang juga tetap ditarik retribusi pasar. Sama seperti pedagang di pasar lainnya.
Pemkot tidak memberikan perlakuan khusus kepada pedagang di Pasar Gadang. ”Sesuai kewajiban harus membayar retribusi, karena nanti juga dikembalikan untuk perawatan pasar,” tandasnya. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra