MALANG KOTA, RADAR MALANG – Ketua Paguyuban Pedagang Buah Pasar Induk Gadang Abdul Qodir mengatakan, hibah lapak kepada Pemkot Malang diperlukan untuk kejelasan pengelolaan aset sekaligus tertib administrasi.
Dia menyebut, sebagian lahan pasar merupakan milik Pemkot Malang. Kemudian ada juga yang disewa pemerintah dari perseorangan. Pedagang berkontribusi dalam pembangunan fasilitas pasar secara swadaya.
”Setelah dibangun jika tidak diserahkan pemerintah siapa yang mau mengurus nantinya. Swasta tidak mungkin, kami trauma dengan kerja sama pihak ketiga,” jelasnya.
Bagi pedagang, hibah bangunan tersebut bukan mencari keuntungan dari pemerintah. Mereka justru berharap mendapat kepastian dalam menjalankan aktivitas perdagangan.
”Kami merasa terlindungi sebagai pedagang setelah aset diserahkan. Kalau cari keuntungan ya berjualan seperti biasa saja,” kata Qodir. Terkait retribusi, mereka memastikan bakal mematuhi aturan yang berlaku dan tidak keberatan bila setorannya sama seperti sebelumnya.
Dengan pembayaran retribusi, pedagang akan mendapatkan jaminan perawatan aset sekaligus kebersihan. Skema tersebut memberikan pembagian peran yang lebih jelas.
Pedagang bisa berkonsentrasi menjalankan usaha, pengelolaan fasilitas pasar menjadi kewenangan pemerintah. ”Lebih jelas aset diurus pemerintah dibandingkan swasta,” tegasnya.
Di tempat lain, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mengaku telah mendapat penjelasan tentang skema hibah lapak dan bangunan relokasi. Penjelasan itu didapatkan dewan setelah mendesak pemkot untuk memperjelas status hukum pasar tersebut.
Menurut Bayu, skema tersebut memperjelas pola yang digunakan berbeda dengan kerja sama pengelolaan pihak ketiga. Misalnya seperti di Pasar Dinoyo. ”Dengan kejelasan ini kami berharap tidak ada masalah lagi,” tuturnya.
Namun catatan dewan tak berhenti pada kejelasan status hukum saja. DPRD juga meminta penjelasan mengenai dasar dan mekanisme penempatan pedagang. Kemudian alasan beberapa pedagang yang mengklaim resmi, tetapi tidak memperoleh tempat.
”Kami minta laporan tertulis alasan beberapa pedagang ditolak menempati relokasi. Karena banyak aduan masuk ke kami,” kata Bayu. Komisi B meminta pemkot membuka data secara detail terkait pedagang yang mendapatkan tempat.
Data tersebut diperlukan untuk memastikan proses penataan dilakukan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Legislatif juga meminta rincian skema pembiayaan bangunan relokasi dan 1.000 lapak pedagang yang masuk penataan.
Menurut Bayu, informasi tersebut penting karena terdapat perbedaan mekanisme pembiayaan yang perlu diterangkan secara rinci kepada DPRD. ”Skema pembiayaan harus dijelaskan secara detail. Dari 1.000 pedagang itu yang bayar berapa, dan pedagang yang gratis berapa,” pungkasnya. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra