Dilaksanakan Tahun Depan, Perda Parkir di Kota Malang Atur Sistem Bagi Hasil dengan Jukir

Nabila Amelia • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 17:04 WIB
SIAP DITERAPKAN: Pemkot memberikan sosialisasi terkait perda penyelenggaraan parkir yang baru kepada para petugas parkir di Aula DPUPRPKP Kota Malang, kemarin (16/9). (Nabila Amelia/Radar Malang)
SIAP DITERAPKAN: Pemkot memberikan sosialisasi terkait perda penyelenggaraan parkir yang baru kepada para petugas parkir di Aula DPUPRPKP Kota Malang, kemarin (16/9). (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Setelah diundangkan pada 26 Agustus lalu, pemkot terus mematangkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Parkir.

Rencananya, perda tersebut bakal diterapkan mulai 2027 mendatang. Itu karena pemkot masih menunggu regulasi turunan dalam bentuk peraturan wali kota (perwali).

Sambil menunggu perwali, pemkot memberikan sosialisasi kepada para petugas parkir. Sosialisasi itu dilakukan di Aula DPUPRPKP Kota Malang, kemarin (16/9). Dari data pemkot, ada sebanyak 3.576 petugas parkir. 

Namun yang mendapat sosialisasi secara langsung sekitar 650 petugas. Selebihnya mendapat sosialisasi secara bertahap lewat flyer dan media lain.

”Sebelum sosialisasi, kami juga sudah sering menyampaikan kepada para petugas parkir bahwa yang akan diberlakukan adalah Perda Nomor 2 Tahun 2026,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang R. Widjaja Saleh Putra.

Sementara perda yang lama yakni Perda Nomor 4 Tahun 2009 sudah dicabut. Menurut Jaya ada perbedaan antara aturan yang baru dengan yang lama.

Pada aturan lama menerangkan tempat parkir. Namun perda yang baru menerangkan penyelenggaraan parkir secara utuh.

Dengan adanya perubahan, secara substansi juga tidak sama. Mulai perubahan sebutan yang semula juru parkir menjadi petugas parkir.

Lalu selama ini para petugas parkir langsung membawa uang. Namun sekarang, uang didapat setelah masuk ke kas daerah dan ditransfer ke masing-masing petugas parkir. 

”Nominal imbal jasa maksimal 70 persen untuk parkir di tepi jalan umum. Kalau parkir khusus imbal jasanya 60 persen,” terang Jaya.

Aspek lain yang diatur terkait sanksi. Jika ada petugas parkir yang melakukan pelanggaran, nanti akan mendapat peringatan secara bertahap. 

Mulai dari peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, peringatan lisan, peringatan tertulis, dan jika sudah mentok tidak diperbolehkan melakukan kegiatan parkir.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, dengan pembaruan perda, pihaknya ingin mengedepankan pelayanan. 

Jadi tidak hanya sekadar menjadi penarik pajak atau retribusi parkir. ”Lalu kami juga mendorong ketertiban. Ketertiban misalnya tempat mana yang boleh dijadikan tempat parkir,” sebut Wahyu. Di samping itu, ada langkah tegas bagi para pelanggar. 

Baik petugas parkir maupun masyarakat yang parkir tidak pada tempatnya. Wahyu berharap, lewat perda yang baru bisa menata parkir di Kota Malang yang selama ini dinilai semrawut. Dengan demikian, warga maupun wisatawan dari Kota Malang semakin nyaman. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
perda parkir perda parkir kota malang malang hari ini Pemkot Malang parkir kota malang