BKAD Kota Malang Lakukan Sensus Barang Milik Daerah, 8.264 Bidang Aset Perlu Disertifikatkan.

Nabila Amelia • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 14:00 WIB
BERSEMANGAT: Kepala BKAD Kota Malang Baihaqi menjawab pertanyaan dari media. Dia mengklaim ada 8.264 bidang aset perlu disertifikatkan. (Nabila Amelia)
BERSEMANGAT: Kepala BKAD Kota Malang Baihaqi menjawab pertanyaan dari media. Dia mengklaim ada 8.264 bidang aset perlu disertifikatkan. (Nabila Amelia)

 MALANG KOTARADAR MALANG- Barang Milik Daerah (BMD) mendapat perhatian khusus Pemkot Malang. Sensus tengah dilakukan untuk mendata BMD yang telantar dan pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan. Sebelumnya, Barang Milik Daerah (BMD) jadi pembahasan pada Rapat Paripurna penyampaian Badan Anggaran (Banggar) terhadap APBD Perubahan 2026.

 Legislatif mendorong optimalisasi aset untuk peningkatan pendapat daerah. Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya sengketa hukum.

 ”Selama satu bulan terakhir, kami fokus melakukan penelitian, pemilahan arsip, dan turun ke lapangan,” tegas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Baihaqi. Namun, pihaknya masih enggan menyampaikan secara detail daftar BMD yang telantar atau yang pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan.

 Menurutnya, salah satunya aset di Jalan Raya Langsep. Aset tersebut kini digunakan untuk pusat perbelanjaan. Dulunya lahan yang digunakan di sana disewa sebagai hunian dengan jangka waktu 5 tahun. Terhitung sejak tahun 2010.

 Baihaqi menyebut, sensus BMD membutuhkan proses yang panjang. Terlebih lagi, Kota Malang memiliki 8.264 bidang aset. Seluruhnya harus dilakukan sertifikasi.

 Di lapangan, Baihaqi menyebut, banyak aset yang semula digunakan untuk tempat tinggal. Namun seiring berjalannya waktu, malah menjadi tempat usaha. ”Kalau jadi tempat usaha tentu perlakuan hukumnya berbeda. Yakni melalui mekanisme sewa,” tegas Baihaqi.

 Skema itu memberi manfaat untuk Pemkot Malang. Itu karena, bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kota Malang.

Dia menegaskan, saat sensus sudah selesai, pihaknya akan menyampaikan daftar BMD. Itu karena, setelah peninjauan di lapangan dibutuhkan proses lanjutan seperti penyatuan dan pengujian data. ”Pencatatan aset ini tidak mudah karena data yang diperoleh sejak penyusunan neraca aset tahun 2001. Butuh waktu untuk penyempurnaan,” tegas pejabat eselon II B Pemkot Malang tersebut.

 Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Eddy Widjanarko menyampaikan, Rapat Paripurna penyampaian banggar mendorong pemkot untuk memprioritaskan aset-aset yang punya potensi pendapatan. ”Pemanfaatan aset bisa lewat skema sewa atau kerja sama pemanfaatan yang terukur,” tegasnya.

 Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat berjanji melakukan pembenahan terkait BMD. Namun pihaknya membutuhkan waktu dan anggaran yang tidak sedikit. ”Kami sudah koordinasi dengan kantor pertanahan. Semoga terkait BMD bisa selesai. Karena asetnya banyak sehingga harus ditelusuri satu per satu,” ucapnya. (mel/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
Barang Milik Daerah 8.264 Bidang Aset Kota Malang BKAD Kota Malang Pemkot Malang