MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pendapatan Pemkot Malang dari transfer pemerintah pusat diperkirakan tidak mengalami peningkatan signifikan pada 2027 mendatang.
Angkanya diprediksi sama dengan yang didapatkan tahun ini. Artinya, masih ada selisih sekitar lebih dari Rp 200 miliar dibanding periode sebelumnya.
Sebagai informasi, pendapatan transfer Pemkot Malang pada 2024 senilai Rp 1,352 triliun. Kemudian mengalami peningkatan pada APBD 2025 sebesar Rp 1,462 triliun. Setelah ada kebijakan efisiensi pemerintah pusat, dana transfer pada 2026 menurun jadi Rp 1,128 triliun.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menerangkan, meski belum bisa normal seperti 2025, kemungkinan besar ada peningkatan pendapatan transfer. Untuk angkanya, pemkot masih menunggu keputusan pemerintah pusat. ”Nanti besaran TKD (Transfer ke Daerah) akan diumumkan Kementerian Keuangan,” jelas Wahyu.
Untuk sementara, proyeksi TKD Pemkot Malang sebesar Rp 1,218 triliun. Nominal itu masih bisa bertambah. Contohnya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Meski angkanya belum diumumkan, Pemkot Malang memperkirakan bakal mendapatkan sekitar Rp 50 miliar.
Anggaran itu bakal digunakan untuk infrastruktur, pelatihan kerja, hingga penambahan anggaran kesehatan. Belum normalnya TKD, diakui Wahyu, berdampak pada rencana pembangunan Kota Malang.
Menurut dia, sektor yang paling berdampak adalah infrastruktur. Masih banyak PR atau janji politiknya yang tertahan karena keterbatasan anggaran.
”Dari lima janji politik saya, salah satunya penguatan infrastruktur. Kami akan realisasikan bertahap di tengah efisiensi TKD,” tambah pemilik kursi N1 itu.
Di sisi lain, Pemkot Malang juga merencanakan pengubahan skema perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dari semula menggunakan sistem masa kerja, pada 2027 TPP kembali dihitung berdasar kinerja atau prestasi.
”Untuk TPP tahun depan akan kami konsultasi kementerian dalam negeri. Sudah mendapatkan lampu hijau, tinggal pembahasan detail pada RAPBD 2027,” ungkap Wahyu. Dia mengatakan, nanti bakal ada koefisien khusus yang merupakan saran dari Kemendagri RI.
Sehingga skema TPP bisa lebih adil dengan pertimbangan kinerja pegawai. Bukan lagi berbasis masa kerja ASN Pemkot Malang. ”Yang pasti TPP ini disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah,” pungkasnya. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra