Miras Ilegal Beredar di Malang, 417 Botol Disita dari 6 Lokasi

Khansa Kamila • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 05:10 WIB
Draft dokumentasi Satpol PP, pemyitaan miras di tahun 2023 Kota Malang. Sumber: timesindonesia.co.id
Draft dokumentasi Satpol PP, pemyitaan miras di tahun 2023 Kota Malang. Sumber: timesindonesia.co.id

MALANG, RADAR MALANG - Penjualan minuman keras (miras) ilegal tengah ditangan petugas saat penyidikan operasi gabungan, Kamis (24/9). Satpol PP menyita total 417 botol miras berbagai merek yang ditemukan dari enam lokasi tanpa surat izin resmi. 

“Ada enam toko atau kafe yang ditindak karena diketahui jual minuman beralkohol tanpa melengkapi izin,” ujar Prayitno, Kepala Satpol PP Kota Malang, mengutip dari Detik Jatim, (24/9). 

Tim gabungan telah menyasar berbagai titik di Kota Malang, meliputi Kecamatan Sukun dan Lowokwaru. 

Di kafe Ijes, Jalan Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru menyumbang barang bukti terbanyak dengan tersitanya 144 berbagai jenis botol minuman beralkohol. 

Penindakan operasi gabungan pada sebuah toko di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak Kecamatan Sukun juga telah mengamankan sebanyak 52 botol. 

Berlanjut di kawasan Bandulan, Kecamatan Sukun, 24 botol miras di toko tanpa keresmian dirampas dan diamankan. 

“Ada enam toko atau kafe yang kita tindak karena tidak memiliki ITMB dan SKP golongan A, B, dan C, serta perijinan-perijinan yang lainnya,” ujar Prayitno, Detik Jatim, (24/9). 

Selain tiga lokasi diatas, penyitaan dilakukan pada sebuah cafe di Jalan Raya Langsep, satu toko lain di Bandulan Kecamatan Sukun, serta sebuah toko di Jalan Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru. 

Barang-barang bukti tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lanjutan pada para pemilik usaha. Kata Prayitno, para pelaku juga ditindak melalui Sanksi Pidana RIngan (Tipiring), namun, didapati satu pelaku yang absen. 

“Sanksinya Tipiring dan semua barang bukti itu kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti. Hanya lima pemilik toko atau kafe yang hadir Tipiring,” ujar Prayitno, Detik Jatim, (24/9). 

 

 





Editor : Aditya N. Rian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Operasi gabungan minuman beralkohol Cafe miras ilegal