Pemkot Malang Tunggu Kepastian Aturan Gaji PPPK dari Pemerintah Pusat

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 16:03 WIB
WAIT AND SEE: Perwakilan PPPK Kota Malang mengikuti prosesi penyerahan SK di Balai Kota Malang, Juni lalu. Tahun depan, ada wacana gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat. (Darmono/Radar Malang)
WAIT AND SEE: Perwakilan PPPK Kota Malang mengikuti prosesi penyerahan SK di Balai Kota Malang, Juni lalu. Tahun depan, ada wacana gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Skema pengalihan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat belum masuk dalam pembahasan APBD 2027. Pemkot Malang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk melakukan penyesuaian anggaran. 

Untuk diketahui, gaji PPPK Pemkot Malang dalam setahun sebesar Rp 280 miliar. Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, wacana pemerintah pusat menggaji PPPK daerah hampir terealisasi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah menganggarkan sekitar Rp 28 triliun sampai Rp 31 triliun dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027.

Kebijakan itu bertujuan agar pemda tidak menunggak gaji pegawai di tengah efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Subkhan menerangkan, sampai September belum ada aturan tertulis dari pemerintah pusat terkait mekanisme gaji PPPK. 

Sehingga belum ada pembahasan lebih lanjut dalam rapat APBD 2027. ”Juknisnya belum sampai ke kami, sehingga belum bisa ditentukan apakah dibiayai pemerintah pusat atau daerah,” terangnya. Dia menyampaikan, untuk sementara, gaji PPPK masih dimasukkan dalam pos belanja operasional Pemkot Malang. 

Ketika sudah ada kepastian ditanggung pemerintah pusat, kemungkinan gaji PPPK akan dialihkan ke pos belanja Dana Alokasi Umum (DAU).

Di tempat lain, Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengatakan, kebutuhan gaji PPPK pada tahun depan mencapai Rp 280 miliar. 

Nominal itu sudah dibahas dalam KUA-PPAS APBD 2027. Pihaknya berharap kebijakan gaji yang ditanggung pemerintah pusat bisa terealisasi. Sebab, dampaknya bakal cukup positif terhadap Pemkot Malang.

Belanja operasional akan lebih longgar. Sehingga anggaran yang seharusnya digunakan untuk gaji PPPK bisa dialihkan ke pos belanja modal atau infrastruktur. 

”Selain itu Pemkot Malang juga bisa menekan porsi belanja pegawai. Karena selama ini belum memenuhi ketentuan 30 persen,” tutur Trio. Sementara itu, jika kebijakan pusat tidak ditetapkan tahun depan, dia memastikan gaji PPPK tetap aman. 

Menurut perhitungan Pemkot Malang, Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih bisa diandalkan untuk mencukupi gaji rutin PPPK. Dia menambahkan, pemkot dan dewan berupaya agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kembali normal. Tidak ada lagi pemangkasan seperti tahun ini. 

”Kami memastikan TPP akan lebih baik dari tahun ini, anggarannya juga sudah disiapkan. (Anggaran) TPP PPPK diperkirakan Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar,” pungkas Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. (adk/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
APBD Kota Malang 2027 aturan gaji PPPK PPPK Kota Malang Pemkot Malang