Rencanakan Retreat Kasek, Upaya Pemkot Malang Tekan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 14:30 WIB
LAKUKAN EVALUASI: Sejumlah kepala sekolah SMP/Mts dari sekolah di Kota Malang dikumpulkan di SMPN 18 Kota Malang.
LAKUKAN EVALUASI: Sejumlah kepala sekolah SMP/Mts dari sekolah di Kota Malang dikumpulkan di SMPN 18 Kota Malang.

 MALANG KOTA –RADAR MALANG- Kasus kekerasan di SMPN 18 Kota Malang menjadi sorotan tajam Pemerintah Kota Malang. Pemkot Malang bergerak cepat melakukan tahapan evaluasi, kemarin. Seluruh kepala sekolah dari berbagai instansi pendidikan terkait dikumpulkan.

 Dalam pertemuan itu ada sejumlah hal yang menjadi perhatian. Salah satu yang utama, Pemkot Malang menekankan di lingkungan sekolah tidak boleh terjadi kekerasan. Tidak hanya itu, juga tak diperbolehkan adanya tindakan-tindakan bullying.

 ”Guru tidak hanya sekadar mengajar, tetapi juga membimbing dan mendampingi. Hal utama lainnya sebagai orang tua siswa di sekolah,” kata Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Dandung Djulrhajanto pada apel pagi di SMPN 18 Kota Malang, kemarin. Proses pendidikan dengan adanya tindak kekerasan tidak bisa dibenarkan bagaimana pun alasannya.

 Menurutnya, Pemkot Malang tidak hanya menyampaikan imbauan. Ke depan, merencanakan adanya retreat untuk kepala sekolah (kepsek) saat ada waktu yang memungkinkan.

 Langkah terdekat, Pemkot bersama dinas terkait bakal lebih sering berkunjung ke sekolah-sekolah. Kunjungan tersebut selain untuk menyapa guru dan murid, juga bertujuan mendengarkan masukan. ”Mungkin ada keluhan tentang pembelajaran atau lainnya (dari siswa sampai guru),” ucapnya.

 Terkait pasca kekerasan di SMPN 18 Malang, pemkot telah menyiapkan pendampingan psikologis kepada korban. Dandung bakal mengerahkan dua dinas terkait, yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

 Pendampingan tersebut dilihat diperlukan dan bisa berlangsung di rumah siswa yang bersangkutan. Namun, saat ini Pemkot Malang masih melakukan pengumpulan data murid yang membutuhkan pendampingan. ”Pada apel pagi ini (kemarin) kami ingin menghadirkan lagi suasana keceriaan. Dengan bernyanyi bersama dengan seluruh murid,” kata dia.

 Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada eks Kepala SMPN 18 Malang, MAH. ”Kalau dari PGRI kami tidak tahu apakah ada, karena mereka organisasi. Kalau dari pemkot tidak ada pendampingan,” ujar orang nomor satu di Pemkot Malang tersebut.

Selain dicopot dari jabatan kepala sekolah, Wahyu menegaskan, MAH juga tidak lagi diberi tugas mengajar. Pemkot Malang menyebut statusnya kini hanya sebagai guru, tanpa menangani mata pelajaran. ”Ini bentuk sanksi atas pelanggaran yang berat. Kami harapkan menjadi pembelajaran bagi tenaga pendidik lainnya,” tandasnya. (adk/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
SMPN 18 Kota Malang Kekerasan Pendidikan Kasek Pemkot Malang