Pemkot Malang Bakal Tingkatkan Penegakan Perda di Empat Sektor

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 15:00 WIB
LAKUKAN PENERTIBAN: Satpol PP Kota Malang membongkar bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum di Jalan Mayjend Sungkono, Selasa kemarin
LAKUKAN PENERTIBAN: Satpol PP Kota Malang membongkar bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum di Jalan Mayjend Sungkono, Selasa kemarin

 MALANG KOTA –RADAR MALANG-Penegakan Peraturan Daerah (Perda) terus dilakukan Pemkot Malang. Salah satu yang diprioritaskan kepada bangunan liar yang menempati lahan yang tidak sesuai ketentuan. Penertiban terakhir dilakukan kepada kios yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Mayjen Sungkono, pada Selasa lalu (29/9).

 Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, ada empat fokus utama dalam penegakan perda. Prioritas pertama adalah penertiban bangunan yang melanggar. Salah satu contohnya Pemkot Malang telah menertibkan belasan kios permanen yang menempati RTH (Ruang Terbuka Hijau) di Kedungkandang.

 ”Pelanggaran ini merupakan isu krusial yang berdampak pada ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegas orang nomor satu di Pemkot Malang itu. Tiga fokus lain di antaranya penertiban reklame, peningkatan cipta kondisi, dan penguatan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

 Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Mustaqim Jaya menekankan, dalam setiap penertiban, pihaknya mengambil langkah persuasif terlebih dulu. Pihak yang melanggar pastinya mendapatkan surat peringatan maksimal sampai tiga kali.

 Seperti yang terakhir di Jalan Mayjend Sungkono tersebut. Setelah diberikan peringatan tiga kali dan bangunan tetap berdiri. Petugas akhirnya melakukan pembongkaran. ”Boleh berjualan tetapi tidak menetap di fasilitas umum. Kami menertibkan karena kios sudah seperti rumah,” tutur Mustaqim.

 Mustaqim menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012. Tentang ketertiban umum dan lingkungan. Penertiban dilakukan untuk menjaga fungsi fasilitas umum agar tidak berubah menjadi ruang privat.

 ”Fasum (fasilitas umum) itu untuk kepentingan masyarakat,” katanya. Menurutnya, saat didirikan bangunan semi permanen dan digunakan sebagai tempat tinggal tidak diperbolehkan. Karena itu yang harus ditertibkan pihak Pemkot Malang. (adk/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
Penertiban Bangunan Liar Peraturan Daerah Pemkot Malang