PKL di Pasar Besar Setor Uang Penjagaan Barang Malam Hari

Galih R Prasetyo • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 11:30 WIB
HARUS MENYESUAIKAN: Sejumlah pedagang kaki lima berjualan di depan Pasar Besar Kota Malang. Mereka disebut harus menyetor Rp 25 ribu untuk lahan dan Rp 10 ribu keamanan barang. aturan tersebut diklaim para PKL tak tertulis
HARUS MENYESUAIKAN: Sejumlah pedagang kaki lima berjualan di depan Pasar Besar Kota Malang. Mereka disebut harus menyetor Rp 25 ribu untuk lahan dan Rp 10 ribu keamanan barang. aturan tersebut diklaim para PKL tak tertulis

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Berjualan di depan Pasar Besar Malang ternyata tak hanya soal proses jual dan beli. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) mengaku harus mengeluarkan setoran harian untuk penggunaan lahan. Bahkan, ada yang harus membayar biaya tambahan saat ingin barang dagangan mereka dijaga hingga malam.

Namun, mekanisme pengelolaan lahan dan besaran setoran tersebut disebut tidak memiliki aturan tertulis. Hanya diketahui para pedagang saja.

Baca Juga: Penertiban PKL di Pasar Besar Mulai Pekan Depan, Hippama Usul Dipindah ke Lantai Atas  

Salah seorang penjual di bagian depan Pasar Besar mengatakan, pedagang dikenai setoran Rp10 ribu setiap hari untuk penggunaan lahan. ”Rp 10 ribu untuk lahannya. Tapi kalau mau aman dijaga malam, tambah Rp 5 ribu” ujar Aini.

Sementara itu, pedagang yang berjualan di area tengah pasar mengaku tidak dikenai setoran penggunaan lahan. Namun, biaya tetap dikenakan apabila barang dagangan di tinggal hingga malam untuk dijaga. ”Hari ini pasar sepi, sehari bisa nggak dapat pembeli. Bagaimana bisa mau bayar sewa?” kata Sila.

Berdasar informasi digali wartawan koran ini, besaran setoran berdasar ukuran lapak. Pedagang di luar Pasar Besar dengan gerobak berukuran besar dikenai setoran lahan sebesar Rp25 ribu per hari. Pengelolaan di area depan pasar terbagi menjadi dua bagian.

Baca Juga: Bersih dari PKL, Rencana Alun-Alun Kedungkandang Bakal Dikaji Ulang

Selain setoran penggunaan lahan, terdapat biaya penjagaan barang dagangan pada malam hari. Sejumlah pedagang mengaku, skema pengamanan saat malam hari itu berjalan sekitar lima tahun. Pedagang biasanya, baru membawa pulang barang dagangan saat mendapat informasi terkait adanya penertiban.

Dikonfirmasi terkait setoran, Wakil Ketua HIPPAMA Agus Priambodo mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. Pihak juga tak tahun yang menerima setoran. ”Pihak HIPPAMA tidak tahu soal Rp10 ribu itu dan tidak tahu disetorkan kepada siapa,” kata Agus.

Menurutnya, pemilik toko yang berjualan di dalam area pasar memang memiliki kewajiban distribusi harian sebesar Rp5 ribu serta distribusi kebersihan Rp5 ribu per bulan. Pembayaran tersebut disertai karcis resmi. (nj3/gp )

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Radar Malang
Setor Uang Pasar Besar hippama PKL