Pemkot Temukan Persoalan dalam Pemanfaatan BMD
MALANG KOTA, RADAR MALANG – Pemkot bakal memperketat pemanfaatan aset milik daerah. Aset yang sudah diberikan izin pemanfaatan namun tidak digunakan atau telantar selama lebih dari dua tahun berpotensi dicabut izinnya. Aset tersebut selanjutnya dapat diberikan kepada pihak lain yang dinilai serius memanfaatkannya.
”Kalau ada aset yang ditelantarkan selama tiga tahun, izinnya akan kami cabut,” ujar Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Langkah ini menjadi bagian dari penertiban pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Itu karena, Pemkot menemukan sejumlah persoalan dalam pemanfaatan aset. Mulai dari izin yang telah kedaluwarsa, aset yang tidak digunakan, hingga pemanfaatan yang tidak sesuai dengan peruntukan dalam izin.
Penertiban juga dilakukan untuk memastikan aset daerah benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan. Pemegang izin memiliki kewajiban menggunakan aset sesuai peruntukan. Saat masa izin telah berakhir dan tidak diperpanjang, aset harus dikembalikan kepada pemerintah.
Pemkot Malang melakukan pengawasan dengan ketat juga mempunyai tujuan untuk mencegah pemanfaatan aset oleh pihak lain. Khususnya, pihak-pihak yang tidak memiliki hak dan izin mengelola. Hal itu dilihat punya risiko yang tidak baik saat terjadi.
Dalam sosialisasi beberapa waktu lalu, Inspektur bidang Pencegahan Korupsi dan Investigasi Inspektorat Derah Kota Malang Ahmad Sholahudin menyampaikan, ada kasus penyewa memanfaatkan aset milik Pemkot untuk kepentingan yang tidak sesuai kesepakatan. ”Disewakan kepada pihak lain dan tak digunakan sendiri,” katanya.
Dari pemanfaatan oleh pihak ketiga tersebut, pemegang izin mendapatkan sejumlah biaya. Menurutnya, potensi kerugian daerah dalam kasus itu dihitung sekitar Rp 2 miliar. ”Dengan perhitungan sejak aset disewakan hingga adanya perubahan izin pemanfaatan,” paparnya.
Karena itu, pemegang izin juga dilarang mengalihkan izin aset tanpa persetujuan tertulis wali kota. Selain kasus itu, juga ada yang menyerahkan penguasaan aset kepada pihak lain. Menjadikan aset sebagai jaminan kredit, maupun menggunakan aset tidak sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
Pemkot juga melakukan pendataan dan pengawasan terhadap aset daerah untuk meminimalkan potensi persoalan hukum. Pengawasan tersebut diarahkan sebagai langkah mitigasi dan peringatan dini agar pemanfaatan aset tetap sesuai aturan.
Penertiban diharapkan membuat aset milik daerah tidak hanya tercatat secara administratif. Lebih jauh juga dimanfaatkan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat. (wb1/gp)
Editor : Aditya NovrianSumber : Radar Malang