MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pengawasan terhadap Barang Milik Daerah (BMD) atau aset Pemkot Malang bakal diperketat. Itu dilakukan setelah muncul berbagai persoalan tentang pemanfaatan aset.
Mulai dari izin yang kedaluwarsa, aset telantar, perubahan fungsi tanpa penyesuaian izin, hingga pemanfaatan aset yang tidak sesuai ketentuan.
Dari permasalahan itu, Pemkot Malang paling banyak menemukan problem penelantaran aset. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, kondisi itu tidak boleh dibiarkan.
Pihaknya segera melakukan pendataan ulang, digitalisasi, serta pengawasan langsung hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
”Kalau aset sampai telantar tiga tahun, kami akan cabut izinnya. Kami berikan kepada mereka yang memang serius ingin memanfaatkan aset tersebut,” tegas Wahyu. Menurut dia, pemetaan BMD bukan sekadar pekerjaan administratif berupa pencatatan aset.
Pemerintah harus memastikan setiap aset memiliki status yang jelas. Dimanfaatkan sesuai peruntukan, memiliki izin yang masih berlaku, dan memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat. ”Ada yang sudah diizinkan, tidak diperpanjang, tidak diurus dan tidak dimanfaatkan. Banyak kasus-kasus seperti itu,” tambah dia.
Wahyu menyebut, persoalan aset juga menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH). Mulai dari KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Terutama terkait kepemilikan maupun pemanfaatan aset pemerintah oleh pihak ketiga.
Dia mengaku sudah meminta Sekretaris Daerah, jajaran asisten, dan perangkat daerah melakukan evaluasi terhadap regulasi. Serta tata kelola BMD Pemkot Malang.
”Kita tidak ingin dengan menggunakan pola lama. Karena timbul permasalahan-permasalahan dan akan menjadi beban waktu di hari-hari berikutnya,” ujarnya.
Di sisi lain, orang nomor satu di Pemkot Malang itu juga menyoroti perubahan fungsi aset yang tidak diikuti penyesuaian izin. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah izin yang semula diberikan untuk rumah tinggal. Tetapi dalam praktiknya digunakan sebagai tempat usaha.
”Biaya yang dikenakan sewa untuk rumah dan tempat usaha ini jauh berbeda. Itu juga banyak terjadi,” imbuh dia. Menurut dia, persoalan tersebut harus segera ditertibkan. Agar pemanfaatan aset sesuai dengan peruntukan sekaligus kewajiban yang dibebankan kepada pemegang izin.
”Kami akan data ulang semuanya, kami refresh lagi aset-aset Pemkot Malang, termasuk izin-izin yang sudah dikeluarkan,” jelasnya. Izin yang dimaksud bakal dilihat apakah sudah sesuai fungsinya.
Izin untuk hunian tidak digunakan tempat usaha. Kemudian statusnya, apakah masih layak dikategorikan Izin Pemakaian (IP) atau harus ditingkatkan menjadi sewa. ”Termasuk pihak yang belum membayar kewajiban,” pungkas Wahyu. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra