MALANG KOTA, RADAR MALANG - Salah satu pos retribusi di Kota Malang yang susah mencapai target yakni retribusi parkir. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menuturkan, total target retribusi parkir tahun ini mencapai Rp 15 miliar.
Itu merupakan gabungan dari parkir tepi jalan umum dan parkir khusus. Untuk mencapai target tersebut, Jaya mengakui bukan hal yang mudah. Sebagai perbandingan, pada 2025 lalu realisasi retribusi parkir sebesar Rp 11 miliar.
Berasal dari 807 titik parkir di tepi jalan. Serta 9 titik parkir khusus. ”Meskipun tidak mudah kami upayakan maksimal bisa mencapai Rp 15 miliar,” tandasnya.
Untuk mencapai target tersebut, dishub kembali menekankan aspek pengawasan. Salah satunya dengan mendorong juru parkir lebih tertib dalam pelayanan serta penggunaan karcis parkir.
”Karcis parkir bukan hanya untuk meminimalkan kebocoran retribusi. Tetapi memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” jelas Jaya.
Dishub juga mulai membenahi skema penyetoran retribusi yang sebelumnya dilakukan secara konvensional. Petugas pemungut harus berkeliling dari satu titik parkir ke titik lainnya untuk menagih setoran kepada juru parkir.
Jaya menilai pola tersebut tidak lagi efektif. Selain menyita waktu dan tenaga, sistem penarikan langsung juga memiliki risiko bagi petugas di lapangan. ”Digitalisasi disiapkan sebagai salah satu opsi untuk memperbaiki mekanisme setoran,” imbuh Jaya.
Juru parkir bakal diarahkan menyetorkan retribusi melalui virtual account atau transfer kepada pemerintah daerah. Namun, penerapannya belum menyasar ke seluruh lokasi parkir.
Dishub akan memilih sejumlah titik untuk menjadi lokasi uji coba, utamanya parkir tepi jalan umum. Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Indra Permana meminta perolehan retribusi bisa dioptimalkan.
Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak hanya bergantung penuh kepada pajak daerah. Selama ini, dewan belum melihat retribusi digarap secara serius.
Contohnya untuk retribusi parkir, yang setiap tahun belum mampu memenuhi target. Padahal target yang ditetapkan masih jauh dari penghitungan potensi riil. Yakni senilai Rp 22 miliar.
”Target jangan dipandang sebagai titik akhir pencapaian retribusi. Jika mampu melampaui, artinya kinerja perangkat daerah terkait sangat bagus,” tegas Indra. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra