MALANG KOTA, RADAR MALANG - Perkara dugaan kekerasan yang dilakukan eks Kepala SMPN 18 Kota Malang yakni MAH masih bergulir. Saat ini perkara itu sudah masuk dalam tahap penyidikan. Pekan depan, polisi rencananya bakal memanggil yang bersangkutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, MAH dilaporkan oleh sejumlah siswa dan orang tua atas dugaan kekerasan berupa pemukulan. Pemukulan dilakukan MAH pada 24 September lalu. Penyebabnya karena beberapa siswa tidak menggunakan seragam motif lurik.
Para siswa yang mendapat tindakan pemukulan lantas mengadu ke orang tua. Lalu tanggal 25 September, sejumlah orang tua yang anaknya menjadi korban mendatangi sekolah. Mengetahui kejadian di SMPN 18 Kota Malang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) turun tangan.
Sempat ada upaya mediasi antara MAH dengan para orang tua. Namun sebagian orang tua bersikukuh melaporkannya ke Polresta Malang Kota.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menyampaikan, perkara di SMPN 18 Kota Malang itu sudah naik sidik.
Selain itu, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. ”Yang kami periksa ada 8 siswa. Lalu ada 2 guru yang juga kami mintai keterangan,” tegas Khusnul. Selain memeriksa para siswa dan meminta keterangan dari dua guru, polisi juga terus mengumpulkan alat bukti.
Alat bukti yang terkumpul sampai sekarang berupa video. Video itu memuat tentang tindakan MAH yang melakukan pemukulan terhadap sejumlah siswa. Kemudian, hasil visum dari siswa yang mengalami luka setelah dipukul.
Perkembangan lainnya, menurut Khusnul, ada siswa yang mencabut laporan. ”Semula yang melapor ada 8 siswa, tapi sekarang tinggal 7 siswa dengan 3 laporan polisi,” sambung Khusnul.
Menurut informasi, pencabutan laporan dilakukan karena salah satu orang tua malu bahwa anaknya viral. Namun, kepolisian tetap menghormati keputusan tersebut. ”Selanjutnya kami akan memanggil terlapor. Kemungkinan pekan depan,” tegas Khusnul. Ditanya terkait MAH yang rencananya mengajukan restorative justice (RJ), Khusnul menyatakan sampai saat ini belum ada permohonan
Editor : Andika Satria Perdana