MALANG KOTA, RADAR MALANG - Selain ducting atau penanaman kabel bawah tanah, Pemkot Malang juga punya rencana lain untuk menertibkan kabel.
Mereka sudah menyiapkan skema join pole, atau penggunaan satu tiang utilitas. Tiang itu bisa digunakan secara bersama-sama oleh beberapa perusahaan.
Opsi join pole dihadirkan untuk menghemat anggaran. Asisten 2 Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi menerangkan, jika hanya menggunakan ducting, kebutuhan anggarannya cukup besar. Selain itu, ada beberapa titik yang tidak memungkinkan menggunakan skema kabel bawah tanah.
Itu karena terbatasnya ruang untuk ducting. Lebar untuk galian kabel bawah tanah itu berkisar antara 20 sampai 30 sentimeter. Atau dilebarkan sekitar dua kali diameter kabel. Tujuannya agar kabel tidak saling bertumpuk terlalu padat.
”Untuk penanganan kabel, kami sedang menyusun skala prioritas berdasar skema yang akan dijalankan,” tutur Diah. Ke depan, ada rencana penataan kabel dibagi menjadi dua skema.
Ada kawasan yang dilakukan ducting atau kabel diturunkan ke bawah tanah.
Sementara kawasan lainnya menggunakan skema tiang bersama atau join pole. Untuk ducting, hampir pasti Pemkot Malang membutuhkan kerja sama dengan pihak ketiga.
Sebab biaya yang dibutuhkan mencapai belasan hingga puluhan miliar. Skema dengan pihak ketiga bisa melalui investasi atau CSR (Corporate Social Responsibility).
”Oleh karena itu membutuhkan perda (peraturan daerah). Karena kedudukan hukum lebih kuat, serta dapat memuat sanksi,” tegas Diah.
Sedangkan untuk skema join pole, ada peluang APBD Kota Malang membiayai proyek tersebut. Pemkot Malang berencana membangun tiang secara mandiri. Kemudian bakal disewakan kepada provider.
”Join pole bisa dibangun oleh pihak swasta maupun pemerintah. Jika kami nanti menyewakannya, itu akan menjadi potensi pendapatan daerah,” jelas dia.
Sebagai informasi, join pole berbeda dibandingkan tiang listrik biasa. Ada aturan ketat untuk pemasangan di tiang bersama tersebut.
Kabel listrik tegangan tinggi wajib berada di posisi paling atas. Sedangkan kabel telekomunikasi/internet berada di zona bawah.
Dengan jarak aman (clearance) yang sudah ditentukan. Selain itu, jarak antara satu tiang dengan lainnya antara 30 sampai 40 meter. Jarak maksimalnya mencapai 50 meter.
Aturan lainnya, kabel telekomunikasi harus berada di bawah kabel listrik, dengan jarak ruang aman (clearance) sekurang-kurangnya 80 cm hingga 1 meter.
Sedangkan untuk ducting, Diah menyebut bahwa penerapannya lebih rumit. Ada lima tahapan yang harus dilalui.
Mulai dari persiapan administrasi, regulasi, survei teknis, dan FGD bersama provider. Setelah itu ada pembangunan infrastruktur ducting dan pembersihan kabel udara dan tiang yang lama.
”Selain itu kabel udara dan kabel bawah tanah juga berbeda. Sehingga jika ditanam ke bawah, harus mengganti semuanya,” paparnya.
Karena join pole dan ducting masih memerlukan regulasi dan anggaran, untuk sementara Pemkot Malang melakukan penanganan jangka pendek.
Yakni dengan merapikan kabel yang terurai hingga menyentuh jalan. Program itu berlangsung setiap Rabu, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra