MALANG KOTA, RADAR MALANG - Rencana Pemkot Malang melakukan penataan kabel mendapat dukungan dari DPRD Kota Malang. Seperti diberitakan, ada dua skema yang kini disiapkan pemkot.
Yang pertama yakni ducting atau penanaman kabel di bawah tanah, Berikutnya yakni skema join pole, atau penggunaan satu tiang utilitas. Tiang itu bisa digunakan secara bersama-sama oleh beberapa perusahaan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mendukung langkah pemkot untuk menyiapkan dua opsi penataan tersebut. Dia menyebut bahwa skema ducting cukup mahal dan tidak cocok diterapkan di sebagian wilayah.
Hanya ada beberapa titik yang perlu menjadi prioritas untuk ducting. Seperti di kawasan Stasiun Kota Baru, Jalan Soekarno-Hatta (Soehat), Jalan Ijen, Kajoetangan, Pasar Besar, dan Pasar Splendid.
”Kami berharap segera ditentukan skema penataan di kawasan prioritas itu. Tahun 2027 sudah ada rencana besarnya,” tegas Dito. Untuk teknis pembiayaan, Dito mendorong Pemkot Malang memanfaatkan skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha).
Meski melibatkan pihak swasta, KPBU dinilai lebih aman. Sebab ada penjamin dari pemerintah pusat. Skema itu meminimalkan potensi proyek gagal terealisasi atau terbengkalai.
”Jika memungkinkan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) juga bisa dilibatkan. Contohnya Perumda Tugu Aneka Usaha,” terangnya. Untuk jangka pendek, legislatif mendukung program pemkot dalam melakukan pembersihan secara berkala.
Sebab, Dito memperhatikan ada beberapa kabel mati yang dibiarkan menggantung. Selain menjadi sampah visual, itu juga bisa membahayakan warga.
”Sebelum ada perda, kami akan mendorong ditertbitkannya perwali (peraturan wali kota). Itu aturan transisi, bisa mencontoh yang dilakukan Bandung dan DKI Jakarta,” papar legislator dari dapil Lowokwaru itu. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra