MALANG, RADAR MALANG - Penanaman kabel bawah tanah (ducting) di Kota Malang menjadi persoalan yang penting dilakukan menurut DPRD, sehingga diharapkan bisa segera direalisasikan pada 2027 mendatang.
“Harus masuk, karena sudah kami sampaikan saat rapat bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Banggar beberapa waktu lalu, kalau Ranperda Ducting ini menjadi isu prioriras yang harus direalisasikan,” ungkap Dito Arif Nurakhmadi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, mengutip laman Momentum (12/10).
Dito pun menyebut bahwa penanaman kabel tersebut tengah dalam penyusunan naskah akademik dengan target rampung sebelum pergantian tahun 2027.
“Naskah akademik ini diperkirakan membutuhkan waktu kurang lebih dua sampai tiga bulan,” ujarnya, Momentum (12/10).
“Artinya memang harus cepat selesai di akhir tahun ini, kami menggandeng perguruan tinggi, harapannya di 2027 bisa masuk Promperda,” imbuh Dito, Momentum (12/10).
Ducting di Kota Malang didesak lantaran kabel yang terbentang dinilai semrawut terutama pada kawasan wisata sehingga mengurangi keindahan wajah kota. Oleh karena itu, ada beberapa kawasan yang bakal diutamakan menurut Dito.
“Kawasan yang berpotensi menjadi prioritas, diantaranya Kayutangan Heritage, Stasiun Kotabaru, Jalan Soekarno-Hatta, Pasar Besar, Kawasan Splendid, Jalan Besar Ijen. Tentu nantinya akan ada kawasan-kawasannya, sehingga ini harus ada aturannya,” ujar Dito, Momentum (12/10).
Apabila Perda (Peraturan Daerah) penanaman kabel di Kota Malang terbit, akan memaksa provider dan pemerintah dalam melakukan ducting mulai 2027 yang tidak bisa dihindari sebab telah dipayungi hukum resmi.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang turut mengaku untuk terus mendesak persoalan Ducting tersebut.
“Kami perjuangkan semaksimal mungkin agar tahun depan bisa dibahas,” ujar Dito, Momentum (12/10).
Editor : Aditya N. Rian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber