DPRD dan Pemkot Malang Tambahkan Enam Poin dalam Ranperda RTH

Nabila Amelia • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:02 WIB
SIAPKAN REGULASI: Taman Panglima Sudirman masuk dalam area ruang terbuka hijau (RTH) publik. (Nabila Amelia/Radar Malang)
SIAPKAN REGULASI: Taman Panglima Sudirman masuk dalam area ruang terbuka hijau (RTH) publik. (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang ruang terbuka hijau (RTH) segera memasuki tahap akhir. Sebelum diajukan ke Biro Hukum Provinsi Jatim, panitia khusus (pansus) menambahkan enam poin dalam ranperda.

Anggota Pansus Ranperda RTH DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi memaparkan, poin-poin yang ditambahkan meliputi perlindungan terhadap RTH. ”Semula tidak dicantumkan terkait perlindungan,” ungkap dia, kemarin (15/10).

Selanjutnya yakni peran serta masyarakat dalam menjaga RTH. Dengan demikian, kondisi RTH tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.

Kemudian ada klausul terkait pemanfaatan RTH oleh masyarakat. Pemanfaatan diperbolehkan selama tidak mengubah bentuk atau merusak RTH.

Poin lainnya yakni komitmen penambahan RTH yang diatur dalam rencana aksi. Untuk diketahui, Kota Malang perlu menambah luasan RTH. ”Karena luasan RTH yang eksisting sekarang hanya 3,44 persen,” sebut Dito. 

Padahal, menurut peraturan dari pemerintah pusat, luasan RTH sudah ditentukan, yakni 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat. 

Penambahan RTH, lanjut Dito, bisa dilakukan dengan berbagai macam cara. Mulai dari pembelian lahan hingga kerja sama dengan pihak ketiga seperti badan usaha.

Lalu, pansus juga mengusulkan agar ada perlindungan terhadap pohon-pohon pusaka. ”Maksudnya pohon-pohon yang usianya sudah puluhan tahun,” terang laki-laki yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang tersebut.

Yang tidak kalah penting lagi, menurut Dito, adalah aspek terkait RTH secara umum. Dito menyampaikan bahwa sebelumnya ranperda RTH hanya difokuskan untuk RTH publik.

”Namun kami minta agar RTH privat diatur juga. Poin itu yang membuat pembahasan cukup lama,” beber Dito.

Kendati demikian, Dito optimistis pembahasan ranperda RTH akan rampung tahun 2026. Jika tak ada aral, tersisa dua pertemuan lagi. Lalu ranperda akan dibahas dalam paripurna baru diajukan untuk dibahas di Biro Hukum Provinsi Jatim. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
ranperda RTH dprd kota malang RTH Kota Malang Pemkot Malang Kota Malang