MALANG KOTA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dari pemanfaatan aset milik pemerintah daerah telah melampaui target 2026. Pemerintah Kota Malang kini terus membenahi pengelolaan aset, mulai dari validasi data hingga penertiban pemanfaatan lahan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Baihaqi menuturkan, realisasi pendapatan dari pemanfaatan aset sudah berada di atas 100 persen. Capaian tersebut merupakan hasil pengecekan langsung ke lapangan dan penagihan kepada penyewa.
”Total ada 450 bidang aset yang jadi objek sewa dan skema IP,” jelas Baihaqi.
Dia menambahkan, jumlah tersebut sudah termasuk lahan pertanian atau sawah yang dilindungi. Khusus untuk pertanian, lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan lain.
”Karena ini termasuk mempertahankan RTH (Ruang Terbuka Hijau),” tambah dia.
Sementara itu, aset berupa rumah bisa dimanfaatkan sebagai peluang usaha. Misalnya untuk kos-kosan, kuliner, atau kegiatan lainnya. Namun, akan ada penyesuaian penetapan tarif pemanfaatan, dari semula izin pemakaian (IP) menjadi skema sewa.
Adapun skema IP ditetapkan pada aset yang digunakan untuk hunian. Sedangkan skema sewa diterapkan ketika aset Pemkot Malang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.
Meski realisasi pendapatan telah melampaui target, Baihaqi menekankan bahwa pembenahan pengelolaan aset tetap dilakukan. Langkah yang disiapkan meliputi validasi data, penertiban pemanfaatan lahan, dan percepatan sertifikasi tanah.
Menurut Baihaqi, ketepatan data menjadi dasar penting dalam mengelola aset secara transparan. Selain itu, Pemkot Malang perlu memastikan setiap pemanfaatan lahan memiliki dasar hukum dan perjanjian yang jelas.
”Pemutakhiran data aset ini dilakukan baik kepada tempat tinggal maupun tempat usaha,” papar dia.
BKAD Kota Malang juga menelusuri perjanjian pemanfaatan aset yang masa berlakunya telah berakhir. Petugas menghubungi para pengguna lahan untuk memastikan kelanjutan perjanjian.
Masyarakat yang ingin melanjutkan penggunaan bisa mengajukan permohonan resmi kepada wali kota. Sebaliknya, pengguna yang tidak melanjutkan perjanjian wajib mengembalikan lahan kepada Pemkot Malang sesuai ketentuan.
Selain memeriksa masa berlaku perjanjian, tim BKAD mengevaluasi kesesuaian fungsi lahan. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah lokasi yang penggunaannya tidak sesuai dengan izin awal.
”Awalnya izin yang diajukan untuk tempat tinggal, namun di lapangan beralih fungsi menjadi tempat usaha,” terang Baihaqi.
Dia menekankan, sesuai aturan yang berlaku, status pemanfaatan aset tersebut bakal langsung disesuaikan. Dari perjanjian retribusi pemanfaatan lahan permukiman menjadi sewa usaha. (adk/by)
Editor : Aditya N. Rian