Keduanya mengikuti sidang dari dalam Lapas Kelas I Malang. Di ruang persidangan, keduanya diwakili tiga penasihat hukumnya, salah satunya Gunadi Handoko. Berkas dakwaan perkara dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sri Mulika. Dari dakwaan yang diajukan, pihak pengacara kedua terdakwa tidak mengajukan tanggapan atau eksepsi. Sehingga jadwal sidang minggu depan pada Selasa (31/2) langsung pada p emeriksaan saksi-saksi. “Minggu depan pemeriksaan saksi-saksi di hari Selasa,” kata Mulika.
Tentang berapa orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, Mulika mengaku masih akan berkoordinasi dengan Kasi Pidana Umum terlebih dahulu. Sekadar diketahui, Satreskrim Polres Malang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, Kepanjen 28 November 2022 lalu. Karena fasilitas tersebut masih menjadi alat bukti (BB) dalam perkara Tragedi Kanjuruhan. Dua orang ini adalah penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan mandor pengerjaan.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan pasal 170 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pengerusakan. “Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” kata Mulika. (nif/nay) Editor : Mardi Sampurno