Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dua Terdakwa Pembongkaran Fasilitas Stadion Jalani Sidang

Mardi Sampurno • Kamis, 26 Januari 2023 | 01:30 WIB
JADI PESAKITAN: Dua tersangka kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan di Polres Malang. Kemarin (24/1), keduanya menjalani sidang perdana secara online di Lapas Kelas I Malang.
JADI PESAKITAN: Dua tersangka kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan di Polres Malang. Kemarin (24/1), keduanya menjalani sidang perdana secara online di Lapas Kelas I Malang.
KEPANJEN - Dua terdakwa kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, Kepanjen menjalani sidang perdana, kemarin (24/1). Digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni digelar secara online. Kedua terdakwa, Fernando Hasyim Ashari, 19, warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Yudi Santoso, 46, warga Jalan Tenun, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dihadirkan online.

Keduanya mengikuti sidang dari dalam Lapas Kelas I Malang. Di ruang persidangan, keduanya diwakili tiga penasihat hukumnya, salah satunya Gunadi Handoko. Berkas dakwaan perkara dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sri Mulika. Dari dakwaan yang diajukan, pihak pengacara kedua terdakwa tidak mengajukan tanggapan atau eksepsi. Sehingga jadwal sidang minggu depan pada Selasa (31/2) langsung pada p emeriksaan saksi-saksi. “Minggu depan pemeriksaan saksi-saksi di hari Selasa,” kata Mulika.

Tentang berapa orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, Mulika mengaku masih akan berkoordinasi dengan Kasi Pidana Umum terlebih dahulu. Sekadar diketahui, Satreskrim Polres Malang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, Kepanjen 28 November 2022 lalu. Karena fasilitas tersebut masih menjadi alat bukti (BB) dalam perkara Tragedi Kanjuruhan. Dua orang ini adalah penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan mandor pengerjaan.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan pasal 170 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pengerusakan. “Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” kata Mulika. (nif/nay) Editor : Mardi Sampurno
#pengadilan negeri kepanjen #terdakwa #stadion kanjuruhan #radar malang #kriminalitas