Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pembeli Perumahan Grand Emerald Minta Uang Kembali

Fathoni Prakarsa Nanda • Jumat, 3 Februari 2023 | 22:20 WIB
KESAKSIAN: Para pembeli Perumahan Grand Emerald memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Kepanjen. (BIYAN MUDZAKY HANINDITO/RADAR MALANG)
KESAKSIAN: Para pembeli Perumahan Grand Emerald memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Kepanjen. (BIYAN MUDZAKY HANINDITO/RADAR MALANG)
 

KEPANJEN – Enam perwakilan pembeli perumahan abal-abal Grand Emerald dihadirkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen kemarin. Mereka menjadi saksi sidang penipuan dengan terdakwa Miftachul Amin, 48, bos PT Developer Properti Indoland (DPI). Semuanya meminta uang yang sudah dibayarkan ke developer dikembalikan.

Enam saksi itu berasal dari Sidoarjo dan Surabaya. Nilai kerugiannya berbeda-beda. Di antaranya, Nining Wulandari, 37, menderita kerugian Rp 132 juta: Novita Ayu Chritian, 31, kerugian Rp 26 juta; Sugeng Adi Pratama, 30, kerugian Rp 147 juta, dan Sulistijo Widyastuti, 56, kerugian Rp 262 juta. Keempat orang itu berdomisili di Sidoarjo.

Dua saksi lain berasal dari kota berbeda. Mereka adalah Anneke Christiani, 37, warga Surabaya, dengan kerugian Rp 137,9 juta dan Kartiningsih, 66, warga Kota Malang, kerugian Rp 204,9 juta.

Mayoritas saksi mengaku tahu ada penawaran perumahan di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, itu dari siaran iklan radio dan televisi pada 2017. Mereka tertarik karena harganya yang murah. Kecuali saksi Anneke, dia mendapatkan informasi dari teman kakaknya yang merupakan marketing Grand Emerald.

Mereka lantas menghubungi contact person yang tertera di iklan. Selanjutnya para pembeli diajak mengikuti gathering oleh developer. Gathering dilaksanakan di dua hotel di Surabaya dan satu hotel di Kota Malang. Pada gathering itu, Amin mempresentasikan perumahan yang akan dibangun di atas lahan seluas 6,5 hektare.

Setelah presentasi selesai, para peminat langsung membeli unit dan kavling. ”Semua rebutan membeli karena mereka tergiur pemandangan perumahan yang bagus dan harga terjangkau,” kata saksi Nining.

Sebelum transaksi, para pembeli harus membayar uang tanda jadi (UTD). Jumlahnya Rp 1 juta per UTD. Kalau pembelian dibatalkan, uang tersebut tidak akan kembali ke pembeli.

Semua saksi, kecuali Nining, mengaku sudah mendatangi lokasi perumahan. Akan tetapi mereka hanya mendapati lahan kosong dengan latar hutan dan jurang. Hanya di bagian depan saja ada gerbang Perumahan Grand Emerald plus satu rumah contoh.

Hingga 2020, ternyata tidak ada progres pembangunan sama sekali. Padahal pihak developer menjanjikan perumahan itu dibangun pada 2018 dan penyerahan kunci pada 2020. Pada 2021, para pembeli mendapat kabar bahwa tanah tempat perumahan itu dibangun juga bermasalah. Akhirnya para pembeli melapor ke Polda Jatim pada 2022.

”Lucunya, setelah kami buat laporan ke polisi, perumahan itu kemudian mulai dibangun. Orang dari PT DPI juga meminta salah satu dari kami mencabut gugatan. Tentu kami tidak mau karena kami menagih hak atas rumah atau uang kembali,” kata saksi Anneke.

Perlahan, PT DPI ambruk dan berganti investor ke PT Citra Baru Raya (CBR). Anneke mendapat janji bahwa PT CBR siap membangun perumahan tersebut. Akan tetapi mereka juga meminta uang lagi. “Dalam satu pertemuan PT CBR mengungkapkan janji itu. Tapi ketika kami tanya legalitas tanahnya, mereka tidak dapat menunjukkannya,” imbuh Anneke.

Hingga kini, mereka masih memperjuangkan uang mereka kembali. Atau setidaknya jika PT yang baru itu membangun kembali, mereka mendapatkan apa yang telah mereka bayar dulu. (biy/fat) Editor : Fathoni Prakarsa Nanda
#radarmalang #Penipuan ##grandemerald