MALANG RAYA – Barang bukti (BB) tindak pidana bisa menyumbang Penerimaan Negara Bukan pajak melalui lelang. Sepanjang 2021 hingga 2022, nilai barang bukti yang dilelang kejaksaan negeri (kejari) di Malang Raya mencapai Rp 892.288.800.
Kejari Kabupaten Malang tercatat paling banyak menyumbang PNBP. Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Malang Agus Hendra Yantos SH membenarkan.
Ada tiga perlakuan akhir terhadap barang bukti suatu tindak pidana. Dikembalikan ke pemiliknya, dimusnahkan, atau dirampas untuk negara.
Khusus untuk BB yang dirampas negara, kejaksaan diberi tugas mengubahnya menjadi penerimaan negara. Menurut Agus, tahun ini pihaknya masih dalam tahap rencana melakukan lelang beberapa barang.
Prosesnya sama dengan tahun-tahun sebelumnya. ”Kalau untuk tahun 2021, kami bisa mengumpulkan PNBP sebesar Rp 664,6 juta. Lalu, pada 2022 kami mengumpulkan Rp 186,9 juta,” ujarnya.
Dalam dua tahun tersebut, barang yang berhasil dilelang bermacam-macam. Mulai dari kendaraan bermotor, pasir, limbah scrap, ponsel, tabung elpiji, laptop, printer, komputer, smart watch, hingga lemari.
Baca Juga : April, Proyek Rombel Baru Dilelang.
Perolehan PNBP itu bisa didapat melalui dua cara. Yakni penjualan langsung (PL) dan lelang. Yang membedakan adalah harganya. Hasil lelang atau PL itu diserahkan ke negara.
Yaitu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). ”Kalau harganya di atas Rp 35 juta harus melalui lelang. Di bawah itu bisa penjualan langsung,” terang Agus.
Masyarakat umum bisa berpartisipasi dalam lelang dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang ditetapkan KPKNL.
Namun, kalau untuk penjualan langsung, masyarakat cukup datang ke kejaksaan dengan membawa kartu identitas (KTP) untuk pendataan administrasi.
Untuk tahun 2023, Kejari Kabupaten Malang sedang memproses lelang barang bukti dari dua jenis perkara.
Yang pertama, penjualan 114 barang bukti tilang dari Satlantas Polres Malang yang tidak diambil pemiliknya selama dua tahun lebih.
Kedua, lelang barang bukti tindak pidana korupsi (tipikor) di Bank Jatim Cabang Kepanjen. (Bersambung ke halaman selanjutnya)
”Yang barang bukti korupsi itu berupa beberapa tanah, rumah, dan mobil. Sekarang masih dalam pengajuan pendampingan dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung), karena nilainya bisa lebih dari Rp 5 miliar,” ujar dia.
Vakum karena Pandemi
Kondisi berbeda terjadi di Kejari Kota Malang. Selama 2021 hingga 2022, mereka sama sekali tidak melakukan lelang barang bukti tindak pidana.
”Karena kondisi sedang pandemi, kami tidak ada anggaran untuk melakukan lelang,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Malang Ferdinan Cahyadi SH.
Untuk tahun ini, mereka sedang menyiapkan lelang beberapa barang yang akan dilepas ke publik. Di antaranya, satu bidang tanah dan 10 unit sepeda motor. Prosesnya sedang dalam penilaian harga oleh KPKNL.
Ferdinan menambahkan, Kejari Kota Malang belum pernah melakukan penjualan langsung. Mereka memilih melakukan lelang untuk mempermudah masyarakat yang berminat.
Sebab, risalah lelang sangat berguna untuk pengurusan administrasi. Misalnya untuk sepeda motor. Keberadaan risalah lelang sangat berguna untuk mengurus balik nama.
Di luar pilihan mekanisme itu, lelang selalu dilakukan ketika barang bukti yang terkumpul terbilang lumayan banyak. Pertimbangannya adalah efisiensi pekerjaan.
Sebab, lelang atau penjualan langsung barang bukti tindak pidana juga melibatkan seksi tindak pidana yang bersangkutan. Satu barang satu berkas administrasi. (Bersambung ke halaman selanjutnya)
Mayoritas Penjualan Langsung
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Batu belum pernah melakukan lelang barang yang dirampas untuk negara.
Sebab, hasil perhitungan nilai barang-barang yang ada masih di bawah ketentuan untuk dilelang. Semuanya di lepas ke masyarakat melalui penjualan langsung.
Masyarakat yang berpartisipasi bisa memantau prosesnya melalui akun resmi media sosial milik Kejari Batu.
”Untuk nilai barang yang dilelang harus di atas Rp 35 juta. Lelang bukan dilakukan oleh kejari, melainkan KPKNL,” kata Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBBR) Kejari Batu Andhika Nugraha.
Dia menjelaskan, barang bukti pidana yang hendak dilepas ke masyarakat harus melalui penaksiran harga dulu.
Setelah nilai barang diketahui, selanjutnya ditentukan apakah masuk ke golongan lelang atau penjualan langsung (PL).
Jika masuk kategori PL, kejaksaan akan membuka pengumuman penjualan. ”Nanti akan dipilih langsung penawaran tertinggi,” ucapnya.
Dia menambahkan, tahun ini ada sekitar tiga barang yang akan dilepas melalui penjualan langsung.
Selain kendaraan bermotor, ada juga kayu sonokeling yang harganya diperkirakan hanya Rp 4 juta. (biy/zal/fat) Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana