MALANG KOTA - Sidang perkara robot trading Auto Trade Gold (ATG) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Malang kemarin (13/9).
Agendanya tanggapan terdakwa atas dakwaan jaksa.
Tim kuasa hukum Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Chandrabayu Mardika alias Bayu Walker langsung menilai dakwaan jaksa tidak cermat.
Khususnya tentang lokasi persidangan, jumlah korban, dan nilai kerugian.
Mengawali persidangan, Wahyu dan Bayu menyatakan bahwa kuasa hukum mereka yang datang di ruang sidang merupakan satu tim.
Terdiri dari Albert Evans Hasibuan SH, Satrio Edi Suryo SH, Muhammad Rizky Hidayat SH, dan Suntarajaya Tekayadi SH.
Turut hadir juga kuasa hukum dari tersangka Raymond Enovan, Prayudha Anggara SH.
Dua tim advokat itu menyatakan sikap berbeda kala ditanya soal tanggapan terhadap dakwaan.
Tim Wahyu Kenzo dan Bayu Walker menyatakan keberatan.
Sedang kuasa hukum Raymond menyatakan tidak ada keberatan.
Dia siap masuk ke tahap pembuktian.
Ada beberapa hal yang disampaikan tim kuasa hukum Wahtu dan Bayu melalui eksepsi.
Yang pertama soal tempat perkara itu diadili.
Dalam dakwaan disebut bahwa ATG dibentuk di Jakarta Barat.
Akan tetapi sidang dilakukan di Kota Malang karena banyaknya korban dan laporan.
“Seharusnya perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Albert Evans Hasibuan selaku ketua tim kuasa hukum.
Hal lain yang dikritisi adalah tidak dicantumkannya nama-nama sebagian besar korban.
Jaksa hanya menyebut tiga orang dalam dakwaan.
Yakni Retno Purwanto dengan kerugian Rp 63,3 juta, Ainul Yakin Rp 55,8 juta, dan Ratna Wati Rp 60,8 juta.
Total kerugian tiga orang itu Rp 180,1 juta.
Angka tersebut berbeda dengan hasil audit dari kantor akuntan swasta Lukmanul dan Muslim yang ditulis dalam dakwaan.
Nilainya mencapai Rp 448,6 juta.
Ketidakcermatan ketiga terkait identitas Wahyu Kenzo.
”Di keterangan identitas ditulis karyawan swasta. Tapi di berkas dakwaan tertulis sebagai dirut PT Sarana Digital Internasional (PT yang menaungi ATG). Kami melihat ketidakcermatan dan kekaburan dalam dakwaan,” ujar Albert.
Merespons pembelaan para kuasa hukum, Jaksa Yuniarti SH hanya mengatakan bahwa pihaknya sudah betul dalam menyusun dakwaan.
“Kami berkeyakinan sudah benar. Eksepsi itu sesuai dengan dalil mereka. Kami akan menanggapinya secara tertulis pekan depan,” ucap dia. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana