Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemuda 23 Tahun asal Bangka Belitung Ditangkap Polda Jatim karena Jual Konten Pornografi Anak

Aditya Novrian • Senin, 16 Juni 2025 | 17:21 WIB
Modus jual beli konten pornografi anak
Modus jual beli konten pornografi anak

 

SURABAYA - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim mengungkap kasus jual beli konten pornografi anak-anak jaringan internasional. Seorang pemuda 23 tahun berinisial ASF ditetapkan sebagai tersangka yang memperjualbelikan konten pornografi sejak Juni 2023 itu dengan meraup keuntungan Rp 550 juta.

Warga Muntok, Bangka Barat, Bangka Belitung itu ditangkap Polda Jatim di Jember pada pekan lalu. Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim AKBP Nandu Dyanata menyampaikan, penangkapan itu berasal dari patroli siber di media sosial (medsos). Pihaknya mendapati ASF mengobral konten anak di bawah umur berbau seksual dalam grup Telegram. ”Tersangka mendapatkan foto maupun video pornografi ini dari browsing,” tutur Nandu kepada Jawa Pos.

ASF bergabung ke dalam grup-grup jaringan internasional seperti Asia Timur hingga Eropa untuk mengoleksi bahan-bahan fantasi seksual terhadap anak-anak. Konten asusila itu lantas diedarkan oleh ASF melalui akun Instagram @orangtuanakal_community yang sekarang sudah dinonaktifkan.

”Pelaku masuk ke grup-grup dari luar negeri untuk mendapatkan konten. Dia menjadi member dari beberapa grup,” imbuh eks Wakapolresta Malang Kota pada 2018 lalu.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast memaparkan dari akun Instagram tersebut, ASF mengarahkan para anggota ke grup Telegram dan Potato Chat. Dia seorang diri mengoperasikan 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat. Total ada 1.100 anggota dan konten yang disebarkan sebanyak 2.500 konten.

”Tersangka membanderol harga Rp 500 ribu untuk setiap member yang bersedia masuk ke dalam channel-nya,” tutur Jules. ASF diperkirakan meraup keuntungan hingga lebih dari setengah miliar atau Rp 550 juta. ”Tersangka juga memperoleh keuntungan kurang lebih Rp 10 juta setiap bulan dari hasil jual beli videografi anak,” imbuhnya.     

Lebih lanjut, Nandu menambahkan bahwa pihaknya bakal turut memburu para pelanggan konten pornografi anak yang diedarkan ASF. Selain konten pornografi anak, ASF juga menyediakan paket pornografi lain seperti konten dari Asia Timur, konten Barat, hingga konten lokal.

”Tentu para pelanggan ini juga akan kami buru. Karena ini sudah masuk dalam tahap meresahkan masyarakat,” ucap Nandu. ASF saat ini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (leh/jun/adn)

Editor : A. Nugroho
#pornografi #Jatim #Pelaku #jual beli #polda #konten