Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sewakan Bangunan Kosong secara Ilegal, Lima Anggota Ormas di Surabaya Raup Rp 90 Juta dan Jadi Tersangka

Galih R Prasetyo • Rabu, 18 Juni 2025 | 18:56 WIB
SEMPAT DILEPAS: Polisi memasang garis polisi di bangunan kosong Jalan Keputran kemarin (17/6).
SEMPAT DILEPAS: Polisi memasang garis polisi di bangunan kosong Jalan Keputran kemarin (17/6).

SURABAYA - Lima anggota ormas Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) meraup Rp 90 juta dari menyewakan bangunan kosong milik orang lain di Jalan Keputran. Tiga bangunan kosong mereka kuasai tanpa izin pemiliknya. Mereka berlima sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polsek Tegalsari atas perbuatannya tersebut.

”Tiga bangunan berhasil dikuasai. Sedangkan tiga yang lainnya bisa kami cegah,” kata Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso kemarin (17/6).

Bangunan kosong itu lantas mereka sewakan kepada para pedagang asal Madura. Satu pedagang ditarik biaya sewa Rp 3 juta per bulan. Satu bangunan bisa menampung 10 pedagang. ”Ada sekitar 30 kios. Maka sebulan rata-rata bisa dapat keuntungan hingga Rp 90 juta,” ungkapnya.

Polsek Tegalsari sebelumnya telah menyegel bangunan kosong itu dengan memasang garis polisi beberapa waktu lalu. Namun, tidak lama terpasang, segel itu dicopot oleh oknum.

Kemarin polisi bersama Satpol PP Surabaya akhirnya memasang lagi segel di lahan yang sempat dikuasai ormas tersebut. Total enam bangunan yang disegel.

Ajak Pedagang Duduki Lahan

Triasnoto, seorang pedagang sayuran yang menyewa bangunan kosong itu dari para tersangka tidak langsung membayar sebulan sekali. Pria asal Madura itu membayar Rp 50 ribu per hari kepada tersangka Sarip.

Sarip awalnya menawari para pedagang untuk menduduki bangunan kosong itu dengan membayar sukarela kepadanya. ”Dia (Sarip, Red) maksudnya baik. Tapi mungkin caranya yang salah,” imbuhnya. (leh/gas/gp)

Editor : A. Nugroho
#Surabaya #sewa #FPMI #Bangunan #ormas