MALANG KOTA – Selain Hasto Kristiyanto, amnesti Presiden Prabowo Subianto juga dirasakan oleh seorang warga binaan di Malang. Pemberian amnesti untuk salah satu narapidana tersebut disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Malang Yunengsih kemarin (3/8).
Yunengsih mengatakan, narapidana yang menerima amnesti tersebut berinisial J. Dia merupakan perempuan berusia 74 tahun. ”Sebelumnya yang bersangkutan mendapat vonis pidana empat tahun penjara atas perkara pemalsuan surat atau keterangan palsu,” terang Yunengsih.
Rangkaian pemberian amnesti dimulai dengan penyerahan langsung Keputusan Presiden. Dilanjutkan penyerahan surat pengeluaran, surat serah terima barang, dan proses pembebasan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh subsi registrasi.
Yunengsih melanjutkan, kebijakan pemberian amnesti sejalan dengan arahan presiden dalam hal perlindungan dan penghormatan terhadap hak narapidana lansia. Pemberian amnesti bagi narapidana berusia di atas 70 tahun menjadi langkah afirmatif yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kondisi kesehatan dan sosial yang dialami napi pada usia lanjut. ”Kami berharap pemberian amnesti tidak hanya dimaknai sebagai pengampunan hukum, akan tetapi juga titik balik memperbaiki diri,” tegasnya.
Di samping itu, dia berharap agar narapidana yang mendapat amnesti bisa membangun masa depan yang lebih baik dan kembali berkumpul bersama keluarga. Hal tersebut menjadi kesempatan kedua untuk memperbaiki hidup. Seluruh proses pemberian amnesti dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya.
Hal itu sebagai bentuk komitmen Lapas dalam mewujudkan layanan publik yang bersih, bebas dari pungutan liar, serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan keadilan. Yunengsih menambahkan, pemberian amnesti itu merupakan langkah awal dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, responsif, dan berkeadilan sosial. (mel/dan)
Editor : A. NugrohoSumber : Radar Malang