MALANG KOTA – Kasus mantan dokter Persada Hospital AYPS terus memunculkan babak baru. Kemarin (13/8) korban yang berinisial QAR, 31, kembali dipanggil ke Polresta Malang Kota untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik. Pemanggilan itu menjadi sorotan karena QAR sejatinya korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan AYPS.
Awalnya, QAR dijadwalkan hadir pada 8 Agustus lalu. Namun pemanggilan ditunda untuk menunggu kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). QAR datang sekitar pukul 10.15 didampingi dua kuasa hukum dan dua perwakilan LPSK.
Selama pemeriksaan, QAR dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik. Mulai dari kronologi unggahan Instagram hingga detail percakapan WhatsApp dengan AYPS.
Satria M. Marwan, kuasa hukum QAR, menilai pemanggilan itu justru bentuk pembungkaman terhadap korban. ”Kami terkejut masih ada korban yang dilaporkan balik menggunakan Undang-Undang ITE maupun KUHP, padahal QAR sudah beritikad baik memberi kesaksian sebagai korban TPS,” katanya.
Dia menekankan bahwa UU RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10 menegaskan saksi korban yang bersikap kooperatif tidak dapat dituntut pidana maupun perdata. Dampaknya bisa membuat korban kekerasan atau pelecehan seksual enggan melapor karena takut akan langkah hukum balik. ”Kalau laporan terhadap QAR tidak terbukti, kami akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan balik AYPS dengan pasal serupa,” tambahnya.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Malang Hasudungan Parlindungan Sidauruk memastikan berkas sudah masuk ke kejari sejak 5 Juli lalu dan saat ini masih diteliti. Mengenai status AYPS yang belum ditahan meski sudah tersangka, dia menegaskan hal itu merupakan keputusan penyidik. (mel/adn)
Editor : A. Nugroho