KEPANJEN – Upaya Sutomo, 54, menghindari proses hukum akhirnya kandas. Perangkat Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, yang terlibat kasus korupsi kredit fiktif bank pelat merah itu kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Tersangka ditahan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Sabtu sore (20/12), setelah sempat melarikan diri hingga ke Kalimantan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kanjuruhan, Sutomo tercatat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Pada pemanggilan terakhir, 9 Desember lalu, yang bersangkutan diketahui kabur ke arah Kalimantan Timur dengan tujuan Kabupaten Berau. Namun, pelariannya terhenti setelah ditangkap aparat di Kota Balikpapan pada 8 Desember malam.
Seusai diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sutomo sejak pukul 09.00 hingga 15.45. Setelah pemeriksaan, tersangka resmi ditahan dan ditempatkan di Rutan Lapas Lowokwaru, Kota Malang.
Plt Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Yandi Primanandra menegaskan, peran Sutomo sangat krusial dalam perkara korupsi pengajuan kredit fiktif di bank pelat merah. ”Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangannya sebagai perangkat desa untuk menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu,” ujar Yandi.
Menurutnya, SKU tersebut digunakan sebagai syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) sepanjang 2021 hingga 2024. ”Semua SKU itu diterbitkan tanpa sepengetahuan kepala desa dan tidak tercatat dalam administrasi desa,” lanjutnya.
Sebelumnya, empat orang telah lebih dulu diproses hukum dalam perkara yang sama. Mereka adalah mantan pimpinan bank, mantri bank Irkham Priya Setiawan, serta dua calo kredit Edi Santoso dan Anis Istanti Wahyuningtyas. Sutomo sempat dihadirkan sebagai saksi di persidangan keempat terdakwa tersebut.
Dari hasil penyidikan, total terdapat 50 SKU palsu yang diterbitkan Sutomo. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 4,04 miliar. ”Khusus yang bersangkutan, menikmati keuntungan sekitar Rp 220 juta. Untuk setiap SKU dipatok tarif Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,” ungkap Yandi.
Atas perbuatannya, Sutomo dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (biy/adn)
Editor : A. Nugroho