KEPANJEN – Pria berinisial ATA, 30, meringkuk di balik jeruji besi. Dosen salah satu kampus negeri di Malang tersebut dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan terhadap bocah tiga tahun berinisial AR. Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, namun ATA mengajukan banding.
Kronologi pelecehan seksual tersebut dibeber oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH. Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Desember 2024. Kala itu terdakwa berdomisili di Pakisaji.
Peristiwa bermula ketika korban bermain dengan kakaknya di depan rumah terdakwa. Kebetulan korban dan terdakwa masih tetangga. Korban melihat mainan di dalam rumah korban karena pintu terbuka. Lazimnya anak kecil, korban masuk untuk mengambil mainan. Mengetahui korban di dalam rumah, terdakwa menutup pintu rumahnya dan mengajak korban bermain.
Baca Juga: Andrie Yunus Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KontraS Minta Kasus Diusut Tuntas
“Setelah itu terdakwa modus bilang ada semut, kemudian dia memasukkan jarinya ke dalam mulut korban. Setelah basah, jarinya dimasukkan ke dalam kemaluan korban sambil menyuruh tetap bermain mainan,” ungkap dia.
Seusai melampiaskan, korban disuruh pulang. Sesampai di rumah, korban menangis sambil mengeluh sakit di area kemaluannya. Oleh ibunya yang berinisial ME, korban ditidurkan agar beristirahat. Ketika bangun pukul 16.00 dan tiba dimandikan, ME mengetahui ada kejanggalan.
“Ketika popoknya dibuka, ibunya mendapati lendir bercampur darah yang keluar dari kemaluan korban,” imbuh Maharani.
AR dibawa ke bidan terdekat. Ketika diperiksa, bidan mendapati lendir berwarna kecokelatan pada kemaluan dan telah mengalami pembengkakan. Korban pun dibawa ke dokter spesialis. Dokter mencurigai telah terjadi kekerasan seksual, sehingga ibu korban diminta melakukan visum et repertum.
Sang ibu meyakini bahwa ATA yang mencabuli korban. Itu setelah dia mencari foto ATA di internet, kemudian diperlihatkan kepada korban. Saat itulah korban membenarkan bahwa lelaki tersebut pelakunya.
Berdasar pengakuan korban, sang ibu melapor ke polisi. Berdasar hasil visum et repertum psikiatrikum, didapati bahwa AR gampang merasa takut, terutama terhadap orang asing dan lingkungan di luar rumah. Ia juga menunjukkan tanda-tanda kecemasan seperti sering menggigit jari dan menolak disentuh di area tubuh tertentu.
Juga ada peningkatan agresivitas, yang sebelumnya lebih tenang dan mudah diarahkan kemudian lebih sering tantrum, dan sulit ditenangkan. “Korban juga mengalami gangguan tidur yang ditandai dengan mimpi buruk dan mengigau,” papar Maharani.
Maharani menyebut, selama persidangan, terdakwa yang kini berdomisili di Sumberdem, Kecamatan Wonosari selalu membantah telah mencabuli korban.
“Dia menyangkal keterangannya yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terdakwa juga bersumpah bahwa seluruh anak keturunan terdakwa akan celaka sampai kiamat, jika memang benar terdakwa yang melakukan,” kata dia.
Meski terdakwa membantah, hakim PN Kepanjen menyatakan terdakwa bersalah secara meyakinkan. Setelah vonis dibacakan, JPU maupun terdakwa sama-sama mengajukan banding.
“Terdakwa tidak terima dinyatakan bersalah sampai menyumpahi hakim bakal dituntut di Akhirat. Sementara kami langsung menyatakan banding karena tuntutan kami delapan tahun penjara atas pasal 415 KUHP baru,” tandas Maharani. (biy/dan)
Disunting ulang oleh Marsha Nathaniela
Editor : mahmudanyudoyono@gmail.com