MALANG KOTA, RADAR MALANG – Kasus pembunuhan seorang juru parkir (jukir) di depan Tomoro Cafe, Jalan Ijen pada Jumat (20/3) lalu terungkap. Polisi meringkus dua pelaku yang sebelumnya melarikan diri setelah menusuk Moch. Saiful Arifin, 42, warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang. Keduanya adalah Farid Nur Afandi, 45, dan Sultan Nasar Safir, 24.
Mereka merupakan warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, pembunuhan dipicu amarah Farid yang tersinggung karena dituduh menggoda teman wanita korban. Dalam kondisi mabuk, ketiganya terlibat pertengkaran hingga insiden tragis itu terjadi.
Baca Juga: Cekcok Usai Pesta Miras di Jalan Ijen, Jukir Asal Malang Tewas Ditusuk
”Satu pelaku memegangi korban, satunya lagi menusuk korban hingga tujuh kali di bagian dada menggunakan pisau yang dibawa dari rumahnya,” ujar Rahmad kemarin (24/3) saat konferensi pers.
Setelah kejadian, kedua pelaku pulang ke rumah untuk mengganti pakaian. Lalu mereka melarikan diri ke Blitar menggunakan kendaraan masing-masing. ”Kedua pelaku mengaku pisau yang digunakan dibuang ke Bendungan Selorejo,” tambah Rahmad.
Berdasar penyelidikan CCTV dan keterangan saksi, Satreskrim Polresta Malang Kota memperoleh informasi lokasi pelaku berada di Blitar. Pada dini hari Senin (23/3), keduanya ditangkap di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, dan kini diamankan di Mapolresta Malang Kota.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Remaja Nganjuk di Jabung Diawali dari Cekcok Biaya Perbaikan Motor
Rahmad menambahkan, korban dan pelaku sudah saling kenal karena sama-sama bekerja sebagai jukir meski ditempatkan di lokasi berbeda. Pelaku juga diketahui sengaja membawa senjata tajam dari rumah untuk berjaga-jaga.
Akibat perbuatannya, Farid dan Sultan dijerat Pasal 459 sub Pasal 458 Ayat 3 sub Pasal 262 Ayat 4 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, dengan pasal subsider memberikan ancaman tambahan 12–20 tahun penjara. (aff/adn)
Editor : Aditya Novrian