Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Gelapkan Uang, Kafe Lafayette Malang Laporkan Dua Oknum Kasirnya

Nabila Amelia • Kamis, 26 Maret 2026 | 10:06 WIB
KASUS PENGGELAPAN: Dua terduga pelaku penggelapan uang dari Lafayette Coffee & Eatery diamankan Polresta Malang Kota, 21 Maret lalu. (Lafayette For Radar Malang)
KASUS PENGGELAPAN: Dua terduga pelaku penggelapan uang dari Lafayette Coffee & Eatery diamankan Polresta Malang Kota, 21 Maret lalu. (Lafayette For Radar Malang)

 MALANG KOTA, RADAR MALANG - Kasus penggelapan terjadi di Lafayette Coffee & Eatery. Terduga pelakunya yakni dua kasir perempuan berinisial HCP, 31, dan HH, 25. Keduanya diduga menggelapkan uang senilai lebih dari Rp 10 juta.

HCP diketahui warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sementara HH merupakan warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Yusuf Basalamah, Owner Lafayette Coffee & Eatery menjelaskan, dia mengetahui ada uang yang digelapkan sejak tiga minggu lalu. Otak dari penggelapan itu diduga adalah HCP. ”Dia statusnya kepala kasir. Sudah bekerja dengan kami sekitar tiga tahun,” kata dia saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Malang, kemarin (25/3).

Yusuf melanjutkan, penggelapan diketahui setelah dia melacak penggunaan akun user milik manajer Lafayette. Di sana ada sejumlah bukti berupa catatan transaksi hingga rekaman CCTV. Bukti-bukti terbaru masih akan diserahkan kepada polisi dalam waktu dekat.

Sementara untuk modus operandi, Yusuf menyebut setiap ada pelanggan yang berbelanja menggunakan uang tunai atau cash, HCP memasukkan ke sistem kasir seperti biasa. Dia melakukan pencetakan bukti bayar atau bill.

”Namun, pelunasan pembayarannya dibatalkan,” imbuh Yusuf. Alhasil uang tidak masuk ke kasir. Padahal, masakan sudah disajikan. Yusuf menyebut HCP sebagai otak penggelapan tidak hanya dari bukti berupa CCTV. Ada pula beberapa pegawai yang buka suara. 

”Yang bersangkutan ini kalau ada kasir-kasir yang tidak satu paham dengannya akan merekomendasikan untuk dikeluarkan atau dipindahkan ke divisi lain,” beber dia. HCP diduga tidak hanya melakukan penggelapan di Lafayette.

Sebelum menjadi kepala kasir di sana, dia dikabarkan pernah bekerja di KUD Pakis. Di sana dia dikabarkan melakukan penggelapan senilai Rp 180 juta.

Selain itu, di perusahaan lain. HCP menggelapkan uang senilai Rp 800 juta. Namun oleh pihak perusahaan tidak diteruskan ke jalur hukum karena merupakan sahabat dekat anak pemilik perusahaan. ”Orang tuanya HCP infonya juga sempat membayar tebusan,” beber Yusuf.

Dia mengklaim, pihaknya sudah mengantongi banyak bukti terkait perbuatan yang dilakukan HCP bersama HH. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan polisi.

Tak hanya HCP dan HH, Yusuf menyebut ada beberapa sosok lain yang bisa jadi ikut terlibat dalam penggelapan itu. Termasuk keluarga para pelaku. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo menyampaikan bahwa HCP dan HH sudah diamankan pihaknya. Keduanya juga sudah diperiksa. 

”Pihak korban juga sudah menyerahkan beberapa bukti seperti nota gantung, slip gaji, kontrak kerja, hingga hasil perhitungan sementara kerugian yang sudah bisa dibuktikan,” terang Aji. Jika seluruh alat bukti lengkap, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.

Keduanya bisa diganjar dengan Pasal 488 KUHP Nasional tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Hubungan Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun kurungan penjara. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#Kriminal Malang #kafe Lafayette #kafe malang #penggelapan