SURABAYA, RADAR MALANG – Modus memanfaatkan kedekatan pribadi untuk menipu dilakukan oleh Dina Marisa Tanamal. Sebanyak 11 korban, yang seluruhnya merupakan teman dekat pelaku, mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar.
Salah satu korban, Natalia, mengenal Dina selama 10 tahun dan percaya saat ditawari investasi bisnis ekspedisi dengan imbal hasil 2–4 persen. Natalia menyetor Rp 5,6 miliar pada 2024, namun dana tidak pernah kembali.
“Dia sering bercerita soal kesulitan hidup, seperti membantu ayah sakit dan saudara kembar yang juga sakit. Dari situ saya jadi percaya,” ujarnya.
Modus penipuan Dina tidak hanya melalui investasi fiktif, tapi juga sebagai agen asuransi. Ia meminta korban membayar premi melalui dirinya, namun tidak menyetorkan dana ke perusahaan asuransi secara penuh. Awalnya pembayaran berjalan lancar, tapi seiring waktu mulai tersendat hingga berhenti total. Pada Maret 2025, Dina menghilang tanpa kabar.
Kejadian ini baru terungkap ketika para korban mulai saling bertukar cerita dan menyadari bahwa teman mereka juga menjadi korban. Selain itu, Dina diduga memiliki saudara kembar yang menjalankan modus berbeda dan terlibat beberapa kasus penipuan lain.
Baca Juga: Dua Karyawan Toko Emas di Surabaya Diduga Gelapkan Perhiasan Senilai Rp 967 Juta
Merasa dirugikan, Natalia melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. Saat ini, Dina telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
“Perkara sudah P-21 dan tahap II, tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana. (gas)
Editor : Aditya Novrian