SURABAYA, RADAR MALANG – Praktik prostitusi di sebuah hotel di Jalan Kalisari, Genteng, Surabaya berhasil dibongkar Polrestabes Surabaya. Seorang pria berinisial JL alias Juli yang diduga berperan sebagai muncikari ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari menjelaskan, penangkapan dilakukan pada 26 Februari di area drop off depan lobi hotel pada sore hari. Petugas mengamankan JL bersama seorang perempuan berinisial E dan laki-laki berinisial ADK, lalu dibawa ke Polrestabes untuk pemeriksaan.
“Tersangka satu orang atas nama JL,” ujarnya, Kamis (26/3).
Baca Juga: Gelapkan Uang, Kafe Lafayette Malang Laporkan Dua Oknum Kasirnya
JL kini dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mengenai modus yang digunakan tersangka dalam menawarkan jasa prostitusi, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman penyidikan.
“Masih proses penyidikan,” jelas Melatisari.
Baca Juga: Tiga Kecamatan di Kabupaten Malang Rawan Pencurian Kendaraan Bermotor
Sementara itu, pihak manajemen Twin Tower Hotel melalui Legal Yanuar Rifqy Aldian memastikan penangkapan tidak terjadi di dalam hotel, melainkan di luar area hotel.
“Sejauh ini panggilan baru ke beberapa saksi, belum ada ke manajemen,” ungkap Yanuar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan praktik prostitusi di kawasan Genteng, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan di lingkungan hotel dan tempat umum lainnya di Surabaya. (leh/jun)
Editor : Aditya Novrian